Terkini Nasional
Pemberian THR untuk Para PNS dan Anggota TNI/Polri Dipastikan Tepat Waktu, Cek Jadwalnya
MEnkeu Sri Mulyani pastikan pemberian tunjangan hari raya bagi para PNS dan anggota TNI/Polri sesuai jadwal.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil (PNS) serta untuk para anggota TNI dan Polri dipastikan akan diberikan sesuai dengan jadwal.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
"Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD," tulis Sri Mulyani dalam salinan suratnya.
• Ini 12 Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak akan Dapat THR, Siapa Saja?
• Pemerintah Tetapkan Kebijakan Pemberian THR bagi PNS, Berikut 13 Kriteria yang Bakal Dapat
THR tersebut dapat dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.
Kendati demikian, tak semua PNS akan mendapatkan THR pada lebaran kali ini.
Hal ini menyusul penghematan anggaran akibat penanggulangan pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.
• Luruskan Usulan Potongan ASN Golongan III, Ganjar Pranowo: Yang akan Kita Kurangi di Atas 10 Juta
• Bagaimana Teknis Pemberian THR saat Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
• Sebut Ekonomi Buram hingga Tahun Depan Imbas Corona, Ganjar Usul Pemotongan Gaji ASN Gol III ke Atas