Breaking News:

Terkini Nasional

Pemberian THR untuk Para PNS dan Anggota TNI/Polri Dipastikan Tepat Waktu, Cek Jadwalnya

MEnkeu Sri Mulyani pastikan pemberian tunjangan hari raya bagi para PNS dan anggota TNI/Polri sesuai jadwal.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Wahid Nurdin
Ilustrasi tumpukan uang 

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri

Sumber: Kompas.com
Tags:
Tunjangan Hari Raya (THR)PNSTNIPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved