Breaking News:

Terkini Nasional

Pemberian THR untuk Para PNS dan Anggota TNI/Polri Dipastikan Tepat Waktu, Cek Jadwalnya

MEnkeu Sri Mulyani pastikan pemberian tunjangan hari raya bagi para PNS dan anggota TNI/Polri sesuai jadwal.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Wahid Nurdin
Ilustrasi tumpukan uang 

TRIBUNWOW.COM - Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil (PNS) serta untuk para anggota TNI dan Polri dipastikan akan diberikan sesuai dengan jadwal.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

"Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD," tulis Sri Mulyani dalam salinan suratnya.

Ini 12 Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak akan Dapat THR, Siapa Saja?

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Pemberian THR bagi PNS, Berikut 13 Kriteria yang Bakal Dapat

THR tersebut dapat dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.

Kendati demikian, tak semua PNS akan mendapatkan THR pada lebaran kali ini.

Hal ini menyusul penghematan anggaran akibat penanggulangan pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Luruskan Usulan Potongan ASN Golongan III, Ganjar Pranowo: Yang akan Kita Kurangi di Atas 10 Juta

Bagaimana Teknis Pemberian THR saat Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

Sebut Ekonomi Buram hingga Tahun Depan Imbas Corona, Ganjar Usul Pemotongan Gaji ASN Gol III ke Atas

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri

Sumber: Kompas.com
Tags:
Tunjangan Hari Raya (THR)PNSTNIPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved