Breaking News:

Terkini Nasional

Ini 12 Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak akan Dapat THR, Siapa Saja?

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Ananda Putri Octaviani
DISKOMINFO ACEH SINGKIL/AYUL
Ilustrasi PNS yang tak dapat THR - Dalam foto, tampak PNS di jajaran Pemkab Aceh Singkil saat mengisi formulir donor darah dalam rangka HUT ke-47 Korpri, Kamis (29/11/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (MENPAN.GO.ID/IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM)

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Pemberian THR bagi PNS, Berikut 13 Kriteria yang Bakal Dapat

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

THR bagi PNS Eselon III ke Bawah Dipastikan Tetap Cair tapi Jumlahnya Berkurang, Ini Penjelasannya

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Halaman
12
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Tunjangan Hari Raya (THR)Kementerian Keuangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved