Virus Corona
THR bagi PNS Eselon III ke Bawah Dipastikan Tetap Cair tapi Jumlahnya Berkurang, Ini Penjelasannya
THR PNS atau ASN eselon III ke bawah tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/PNS eselon III ke bawah dipastikan bakal tetap cair tahun ini.
Meski demikian, jumlahnya akan berkurang.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
• Makamkan Puluhan Korban Corona, Sopir Mobil Jenazah Menangis di Mata Najwa: Kami Juga Punya Keluarga
• Jokowi Rombak Anggaran Lawan Corona, Sri Mulyani Potong THR, PUPR Korbankan Rp 36,9 Triliun
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
• Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Pasien Corona Curhat Jalanan Jakarta Masih Macet: Saya Pengin Teriak
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya. (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang"