Virus Corona
Bagaimana Teknis Pemberian THR saat Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) selama adanya wabah Virus Corona.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) selama adanya wabah Virus Corona.
Seperti diketahui, adanya wabah Virus Corona membuat banyak perusahaan terpaksa merumahkan para karyawannya.
Padahal tak lama lagi memasuki lebaran dan perusahaan harus menjalankan kewajibannya untuk memberikan THR.

• PM Rusia Mikhail Mishustin Positif Virus Corona, Begini Reaksi Vladimir Putin saat Diberi Tahu
Kendati demikian, meliburkan karyawan bukan menjadi halangan bagi perusahaan untuk tetap memberikan THR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ida Fauziyah melalui kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (1/5/2020).
Ida Fauziah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Terkait dengan tunjangan hari raya keagamaan, kami mendorong pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ida Fauziyah.
• Apakah Virus Corona di dalam Orang Tanpa Gejala Bisa Hilang Sendiri? Begini Penjelasan dokter Corona
Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga meminta semua perusahaan yang tak mampu memberikan THR untuk memberikan alternatif.
Alternatif utama adalah dengan melakukan kesepakatan bersama suatu perusahaan dengan karyawan.
"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tahun 2020 secara tepat waktu," kata Ida Fauziyah.
"Melalui apa, melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," imbuhnya.
Selain itu, Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan dam penegakan hukum terkait THR.
Bukan tanpa sebab, hal itu sebagai sarana bagi karyawan yang mengalami keluhkan soal THR.
"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah," ujar Ida Fauziyah.