Breaking News:

Terkini Nasional

Pelanggan Keluhkan Kenaikan Tarif Listrik, Ombudsman: Berharap Dapat Diskon, Malah Justru Terbalik

Sejumlah masyarakat menyampaikan keluhannya terkait adanya lonjakan tagihan rekening listrik.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/JEPRIMA
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima 

“Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah," ujar Made.

"Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktifitas di rumah."

"Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” imbuhnya.

Made menyatakan bahwa PLN telah memberikan stimulus ke sejumlah pelanggan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Pihaknya telah memberlakukan keringanan biaya bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA, dan pelanggan bisnis dan industri kecil dengan daya 450 VA.

Selain itu, PLN telah memberikan potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut.

  • Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
  • Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
  • Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
  • Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

(TribunWow.com/ Via)

Tags:
Kenaikan ListrikOmbudsmanListrikPerusahaan Listrik Negara (PLN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved