Breaking News:

Terkini Nasional

Pelanggan Keluhkan Kenaikan Tarif Listrik, Ombudsman: Berharap Dapat Diskon, Malah Justru Terbalik

Sejumlah masyarakat menyampaikan keluhannya terkait adanya lonjakan tagihan rekening listrik.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/JEPRIMA
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima 

"Tidak boleh dengan alasan wabah Covid-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik," tutur Laode.

"Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN."

"Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal," tandasnya.

PLN Pastikan Tarif Listrik saat Ini Tak Ada Kenaikan dan Sama dengan Tiga Bulan Sebelumnya

Diketahui, akibat pandemi Covid-19 yang saat ini tengah merebak, masyarakat dihadapkan pada kondisi yang sulit.

Pembatasan aktivitas yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus, telah mengurangi minat konsumsi masyarakat.

Sejumlah usaha baik makro maupun mikro ikut terdampak akibat hal tersebut, bahkan sejumlah perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap karyawannya.

Belum lagi masyarakat kecil yang terpaksa kehilangan pendapatan karena menggantungkan penghidupannya dari upah harian.

Karena beban yang harus ditanggung tersebut, masyarakat mengharapkan keringanan dari pemerintah agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya.

Bantahan Pihak PLN

Sementara itu, PT PLN (persero) membantah adanya kenaikan tarif dasar listrik dari pihaknya.

Hal ini disampaikan oleh Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN, I Made Suprateka.

Ia menyanggah adanya kenaikan tarif dasar listrik, menurutnya, tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.

“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," tukas Made dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).

Made menyebutkan bahwa kenaikan tagihan listrik yang dialami pelanggan tersebut kemungkinan karena peningkatan penggunaan ditengah pandemi.

Sejumlah pekerja dan karyawan yang dirumahkan atau bekerja dari rumah disinyalir menjadi penyebab meningkatnya penggunaan listrik.

Halaman
123
Tags:
Kenaikan ListrikOmbudsmanListrikPerusahaan Listrik Negara (PLN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved