Terkini Nasional
Pelanggan Keluhkan Kenaikan Tarif Listrik, Ombudsman: Berharap Dapat Diskon, Malah Justru Terbalik
Sejumlah masyarakat menyampaikan keluhannya terkait adanya lonjakan tagihan rekening listrik.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah masyarakat menyampaikan keluhannya terkait adanya lonjakan tagihan rekening listrik.
Munculnya keluhan dari warga masyarakat tersebut diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI Laode Ida.
Pihaknya menyinggung mengenai masyarakat yang berharap agar mendapat keringanan tarif listrik, namun ternyata yang terjadi justru sebaliknya.
• Klarifikasi Pemecatan dan Pengusiran 80 Tenaga Medis RS GL Tobing Sumut, Gugus Tugas: Tidak Benar
Laode menegur pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar tidak mengambil keuntungan di tengah wabah Virus Corona ini.
Ia pun mengkritik kebijakan PLN yang meminta pelanggan untuk melakukan pengecekan mandiri yang dikatakannya tidak perlu.
Dilansir Kompas.com, Senin (4/5/2020), Laode menyebutkan mengenai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
Ia menyebutkan mereka mengeluh karena adanya kenaikan tagihan listrik, padahal dalam pemakaiannya dirasa tidak ada perubahan.
"Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," ungkap Laode, Minggu (3/5/2020).
Ia mengatakan tentang para pelanggan PLN yang berharap bisa mendapat keringanan beban biaya di tengah pandemi.
Namun yang terjadi malah bertambahnya beban mereka karena kenaikan tarif listrik yang dapat memberatkan.
Padahal kondisi ekonomi masyarakat saat ini tengah menurun akibat pandemi Virus Corona.
"Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini, eh malah justru terbalik," jelas Laode.
Ia kemudian menyoroti kebijakan PLN yang mengharuskan pelanggan melakukan pemeriksaan mandiri.
Laode tidak menyetujui keputusan PLN tersebut, karena ia merasa bahwa petugas masih dapat melakukan pemeriksaan tersebut seperti biasa.
Menurut Laode, sektor listrik menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan harus prima.
"Tidak boleh dengan alasan wabah Covid-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik," tutur Laode.
"Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN."
"Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal," tandasnya.
• PLN Pastikan Tarif Listrik saat Ini Tak Ada Kenaikan dan Sama dengan Tiga Bulan Sebelumnya
Diketahui, akibat pandemi Covid-19 yang saat ini tengah merebak, masyarakat dihadapkan pada kondisi yang sulit.
Pembatasan aktivitas yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus, telah mengurangi minat konsumsi masyarakat.
Sejumlah usaha baik makro maupun mikro ikut terdampak akibat hal tersebut, bahkan sejumlah perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap karyawannya.
Belum lagi masyarakat kecil yang terpaksa kehilangan pendapatan karena menggantungkan penghidupannya dari upah harian.
Karena beban yang harus ditanggung tersebut, masyarakat mengharapkan keringanan dari pemerintah agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya.
Bantahan Pihak PLN
Sementara itu, PT PLN (persero) membantah adanya kenaikan tarif dasar listrik dari pihaknya.
Hal ini disampaikan oleh Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN, I Made Suprateka.
Ia menyanggah adanya kenaikan tarif dasar listrik, menurutnya, tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.
“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," tukas Made dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).
Made menyebutkan bahwa kenaikan tagihan listrik yang dialami pelanggan tersebut kemungkinan karena peningkatan penggunaan ditengah pandemi.
Sejumlah pekerja dan karyawan yang dirumahkan atau bekerja dari rumah disinyalir menjadi penyebab meningkatnya penggunaan listrik.
“Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah," ujar Made.
"Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktifitas di rumah."
"Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” imbuhnya.
Made menyatakan bahwa PLN telah memberikan stimulus ke sejumlah pelanggan selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Pihaknya telah memberlakukan keringanan biaya bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA, dan pelanggan bisnis dan industri kecil dengan daya 450 VA.
Selain itu, PLN telah memberikan potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut.
- Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
- Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
- Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
- Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.
(TribunWow.com/ Via)