Virus Corona
Klarifikasi Pemecatan dan Pengusiran 80 Tenaga Medis RS GL Tobing Sumut, Gugus Tugas: Tidak Benar
Juru Bicara GTPP Covid-19 Provinsi Sumut, dr Whiko Irwan, memberikan klarifikasi terkait berita pemecatan dan pengusiran tenaga kesehatan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Mayor Kesehatan dr Whiko Irwan, memberikan klarifikasi terkait berita pemecatan dan pengusiran tenaga kesehatan di Sumatera Utara.
Sempat beredar kabar mengenai pemberhentian secara sepihak yang dialami petugas medis di RS GL Tobing, Sumatera Utara (Sumut).
Para petugas medis yang berjumlah 80 orang tersebut diketahui juga telah diusir dari penginapan mereka.
• Tenaga Medis Corona Sumut Diberhentikan Sepihak, Perawat Sebut Upah Belum Turun: Masih Diproses
Menanggapi hal tersebut Whiko menyatakan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
Dilansir Kompas.com, Senin (4/5/2020), Whiko menyampaikan klarifikasi tersebut saat konferensi pers di media centre GTPP Covid-19 Sumut.
Whiko menjelaskan bahwa tenaga medis yang ditugaskan di rumah sakit rujukan Covid-19 tersebut dibentuk dalam tim satuan tugas kesehatan.
Pembentukan tersebut langsung ditunjuk oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Untuk mengurangi potensi penularan virus, dibuatlah jadwal dan batas waktu penugasan untuk mereka.
“Jadwal bertugas mereka terdiri dari dua pekan bekerja di rumah sakit. Selanjutnya melaksanakan karantina mandiri, satu minggu di antaranya mengarantinakan diri di hotel,” terang Whiko.
Ia menyebutkan bahwa tim pertama yang bertugas akan dijadwalkan untuk menjalani karantina dan digantikan tim kedua.
Hal ini akan dilaksanakan berulang hingga tim pertama yang selesai menjalani karantina kembali bertugas.
“Saat ini, mereka sebagian kecil digantikan oleh petugas yang baru karena kebutuhan rumah sakit asalnya, atau bersifat rolling (bergantian) dari rumah sakit tempat mereka bekerja,” imbuhnya.
Terkait adanya pemberitaan mengenai gaji yang tidak dibayarkan, Whiko menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Informasi mengenai masalah penggajian juga tidak benar karena petugas kesehatan yang tergabung dalam tim kesehatan rumah sakit rujukan Covid-19 memiliki SK Gubernur dan mendapatkan insentif tenaga medis,” tutur Whiko.
“Tidak ada pekerjaan yang berlangsung dengan sempurna, tanpa keseimbangan dukungan dari semua pihak,” imbuhnya.