Virus Corona
Jenazah Perawat Corona Ditolak di TPU Semarang, 3 Tokoh Masyarakat Ditetapkan Tersangka Provokator
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan jenazah perawat yang meninggal dunia akibat Virus Corona.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan jenazah perawat yang meninggal dunia akibat Virus Corona (Covid-19).
Sebelumnya penolakan warga sempat terjadi pada Kamis (9/4/2020) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Kabupaten Semarang.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga memprovokasi warga agar menolak jenazah.

• Bus Jakarta-Semarang Nekat Bawa Pemudik Gelap saat Wabah Corona, Polisi: Cek di Bagasi Ada 6 Koper
Berdasarkan penelusuran, mereka mengaku takut akan tertular Virus Corona, mengingat lokasi TPU yang dekat dengan perumahan warga.
Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Ia menyebutkan ketiga tersangka menghasut sembilan orang lainnya untuk menolak jenazah.
"Terjadilah negosiasi waktu itu sampai dengan cukup panjang, tidak ada titik temu dan mereka tetap menolak," jelas Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, melalui Kompas TV, Senin (4/5/2020).
Penolakan tersebut sudah terjadi bahkan sebelum jenazah sampai di lokasi TPU.
"Sementara jenazah almarhumah ini masih di RS Kariadi, belum diberangkatkan," ungkapnya.
Setelah terjadi perdebatan, pemakaman akhirnya dipindahkan di Bergota, komplek makam keluarga Dr Kariadi, Semarang.
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang. Yang kita ambil sebagai provokatornya sebanyak tiga orang," jelas Iskandar.
"Inisial T (31), inisial B (54), dan inisial S (60). Sisanya enam orang dikenakan sebagai saksi karena ikut-ikutan waktu itu," lanjutnya.
• Viral Foto Petugas Pemakaman Pakai APD Lengkap Antar Jenazah Covid-19 Seberangi Sungai di Solok
Ia menyesalkan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tokoh masyarakat setempat, termasuk Ketua RT.
Selain takut tertular, ketiga tersangka menyebutkan jenazah korban Covid-19 bukan warga setempat.
"Yang kita sesalkan dari tiga tersangka ini adalah tokoh, boleh kita bilang Ketua RT. Ini kan harusnya jadi panutan," papar Iskandar.