Breaking News:

Virus Corona

Tak Terapkan PSBB, Ini Penjelasan Wali Kota Semarang soal PKM sebagai Langkah Mengatasi Covid-19

Hendrar Prihadi jelaskan beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di wilayahnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Kompas TV
Hendrar Prihadi menjelasakan perbedaan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di wilayahnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan perbedaan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di wilayahnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, Kota Semarang belum memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti kota besar lain untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Namun Kota Semarang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang mulai berlaku pada Senin (27/04/2020).

Hendrar Prihadi menjelasakan perbedaan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di wilayahnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hendrar Prihadi menjelasakan perbedaan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di wilayahnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Capture YouTube Kompas TV)

 

Antisipasi Penyebaran Corona di Dalam Kereta, Ratusan Calon Penumpang dan Petugas Jalani Tes Swab

Aturan PKM tersebut diterbitkan melalui Perwal nomor 28 tahun 2020 sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.

Hendrar menyampaikan bahwa pada prinsipnya tujuan pemberlakuan PKM adalah sama dengan PSBB, yaitu untuk memutus rantai penularan Virus Corona di Kotaa Lumpia itu.

Hanya saja yang membedakan dari kebijakan PSBB adalah pada aturan PKM, pihaknya masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat.

Kontrol yang dilakukan pun mencakup hampir semua sektor aktivitas masyarakat.

Sebut saja seperti  pendidikan, lingkup kerja, tempat umum, olah raga dan lain sebagainya.

"Tujuannya pasti untuk memutus mata rantai Covid-19 itu pasti," ujar Hendrar dikutip dari kanal Kompas TV, Selasa (28/4/2020).

"Perbedaannya, yang kami munculkan ini sebagai sebuah payung untuk menuju sebuah efektifitas yang namanya patroli wilayah Kota Semarang."

"Di mana pergerakan patroli itu untuk memantau pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari pendidikan, lingkup kerja, tempat umum, olah raga dan seterusnya," tambahnya.

 

Kejanggalan Data ODP dan PDP Kasus Corona, Ahli Kesehatan: Lajunya Tetap, Bahkan Cenderung Menurun

Sempat Menurun dalam 5 Hari Terakhir, Jakarta Alami Penambahan 2 Kali Lipat Kasus Corona

Hampir sama dengan PSBB, PKM juga meluncurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Virus Corona.

Hendrar menyebutkan pihaknya telah menyiapkan bantuan untuk 300 ribu kepala keluarga di Kota Semarang.

"Jadi PKM yang kami luncurkan ini juga hampir sama seperti PSBB. Ada bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampak," terang Hendrar.

"Kami juga sudah alokasikan sekitar 300.000 di bulan Mei yang akan dibagikan ke 300.000 KK di Semarang," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Wali Kota SemarangVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved