Breaking News:

Virus Corona

Kernet Bus Memohon-mohon agar Diizinkan Lewat karena Ingin Pulang, Polisi: Putar Balik!

Seorang kernet bus Jakarta-Kuningan memohon pada polisi untuk dapat melanjutkan perjalanannya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
kanal YouTube KompasTV
Kapolsek Kedung Waringin AKP Suwarto, menyatakan bahwa pemudik yang melintas telah jauh menurun, Minggu (26/4/2020). 

"Menurut pengamatan kita, itu menurun drastis, jadi hampir tidak ada bus-bus yang melewati Bekasi ke Jawa," kata AKP Suwarto.

"Ada satu dua yang kita izinkan putar balik kembali karena dia mau ke arah Cirebon, ke luar daerah," imbuhnya.

Soroti Nasib Warga Papua di Balik Melimpahnya Hasil Freeport, Faisal Basri: Kekayaan Ini Kutukan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Sanksi 100 Juta Bagi yang Nekat Mudik

Pemerintah resmi berlakukan pelarangan mudik sejak hari ini, Jumat (24/4/2020), warga yang nekat akan diancam dengan sejumlah sanksi.

Larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan diberlakukan selama lebih dari 1 bulan hingga Minggu (31/5/2020).

Masyarakat yang nekat pulang ke kampung halamannya, terutama yang berasal dari wilayah zona merah Virus Corona akan ditindak dengan tegas.

Disebutkan bahwa masyarakat yang nekat tersebut akan dikenai ancaman terberat berupa hukuman penjara dan dengan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.

Dilansir Kompas.com, Jumat (24/4/2020), Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyebutkan bahwa sanksi tersbeut akan mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," tutur Umar.

Sementara itu, untuk penindakan di lapangan, Umar mengatakan bahwa aturan pelaksanaan teknis telah diformulasikan sejumlah pihak.

Ia menyebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa penilangan bagi warga masyarakat yang nekat pulang kampung.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," jelas Umar.

Nekat Mudik saat Corona Dipaksa Putar Balik, Mahfud MD: Terlanjur Keluar Uang Itu Urusan Dia

Sesuai yang pernah disampaikan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Umar mengatakan bahwa sanksi tersebut akan mulai berlaku pada Kamis (7/5/2020).

Sebelum sanksi tersebut diberlakukan, petugas akan berjaga di sejumlah ruas jalan dan meminta masyarakat yang mudik untuk memutar balik kendaraannya kembali ke rumah masing-masing.

Halaman
123
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)BusPolisiVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved