Breaking News:

Terkini Nasional

Beda Argumentasi Hamid Awaluddin dan Ahmad Yani soal Asimilasi Napi, Saling Sebut Tak Rasional

Mantan Kemenkumham Hamid Awaluddin berselisih pendapat dengan Advokat sekaligus politikus, Ahmad Yani soal asimilasi narapidana.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
kanal YouTube KompasTV
Mantan Kemenkumham Hamid Awaluddin berselisih pendapat dengan Advokat sekaligus politikus, Ahmad Yani soal asimilasi narapidana. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM RI 2004-2007, Hamid Awaluddin berselisih pendapat dengan Advokat sekaligus politikus, Ahmad Yani soal asimilasi narapidana.

Hal tersebut terjadi dalam talk show Rosi di kanal Kompas TV, Sabtu (25/4/2020).

Seperti narasi yang beredar di masyarakat, kebijakan Kemenkumham untuk membebaskan 38 ribu napi dengan alasan Covid-19 dianggap justru tidak pas dan memicu naiknya tingkat kejahatan.

Mantan Kemenkumham Hamid Awaluddin berselisih pendapat dengan Advokat sekaligus politikus, Ahmad Yani soal asimilasi narapidana.
Mantan Kemenkumham Hamid Awaluddin berselisih pendapat dengan Advokat sekaligus politikus, Ahmad Yani soal asimilasi narapidana. (kanal YouTube KompasTV)

Kisah di Balik Video Viral Bapak Tutup Pintu Pagar Rumah saat Anaknya Mudik karena Takut Corona

Apalagi di tengah krisis dan pandemi saat ini hal itu akan menambah kecemasan masyarakat terkait keamanan.

Hamid Awaluddin menegaskan boleh saja masyarakat merasa khawatir terhadap pembebasan narapidana asimilasi.

Akan tetapi hal itu tidak lantas begitu saja dijadikan alasan atau sebagai dasar kecemasan publik.

"Saya kira sah-sah saja kekhawatiran itu, tetapi kekhawatiran itu tidak perlu terlampau menjadi dasar kecemasan," ujar Hamid.

Ia menjelaskan aparat negara memiliki mekanisme kontrol tehadap para napi asimilasi, jadi mereka tidak dibebaskan begitu saja.

Narapidana yang dibebaskan dan tersebar di seluruh Indonesia tentu masih berada dalam pengawasan aparat keamanan.

Hal tersebut didukung dengan institusi negara seperti kepolisian dan kejaksaan yang juga berada di seluruh wilayah Indonesia.

Selain institusi negara itu, di daerah pun juga terdapat lembaga pemasyarakatan yang bisa membantu pengawasan para narapidana ini.

Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan setuju dengan asimilasi dalam rangka menahan laju penyebaran Covid-19.

Nekat Mudik saat Corona, Kemenhub Siap Sanksi Tegas Mulai 7 Mei: Ini Memang Perlu Waktu

Kasus Virus Corona di Korea Selatan Semakin Terkendali, Umumkan 10 Kasus Baru dengan Nol Kematian

"Karena mereka memiliki mekanisme kontrol, tidak dilepaskan begitu saja. Diawasi oleh aparat negara, kan mereka masih diawasi oleh aparat negara," terang Hamid.

"Ingat ya, mereka itu tersebar ke seluruh Indonesia dan tiap daerah kita kan memiliki institusi negara yang berkaitan dengan ini kan, ada polisi, jaksa dan seterusnya bahkan lembaga kemasyarakatan juga ada kan."

"Ini adalah ikhtiar konkret untuk menahan laju penyebaran (Covid-19), saya setuju kebijakan ini," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hamid AwaludinAhmad YaniNarapidanaVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved