Virus Corona
Nekat Mudik saat Corona, Kemenhub Siap Sanksi Tegas Mulai 7 Mei: Ini Memang Perlu Waktu
Kemenhub memastikan seluruh sanksi seputar larangan mudik akan diberlakukan mulai 7 Mei nanti.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan bahwa penegasan sanksi terhadap para pemudik akan mulai berlaku pada 7 Mei.
Adita mengatakan penerapan aturan tersebut perlu waktu agar masyarakat memahami, dan bisa patuh.
Saat ini sanksi terberat bagi pemudik yang pergi lewat jalur darat adalah putar arah kembali ke asal mereka masing-masing.

• Puluhan Ribu Orang Nekat Mudik, Pemkab Brebes: Kalau Tidak Jelas, Mereka Langsung Kita Minta Kembali
Dikutip dari YouTube metrotvnews, Sabtu (25/4/2020), awalnya Adita mengatakan peraturan larangan mudik perlu waktu supaya masyarakat, dan para stakeholder yang bersangkutan bisa paham akan aturan tersebut.
"Penerapan sanksi ini memang bertahap, karena kembali lagi kita memang membutuhkan waktu untuk kemudian masyarakat, dan juga stakeholder yang lain betul-betul kemudian bisa menerapkan ini dengan persepsi yang sama, dan dengan tujuan yang sama, ini memang perlu waktu," paparnya.
Seperti yang diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan larangan untuk mudik mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).
Adita mengatakan pada awal penerapan aturan larangan mudik ini, pemerintah akan mengimbau masyarakat secara persuasif.
"Jadi kami di awal, dari mulai 24 April hari ini, sampai tujuh Mei, ini memang akan menerapkan sanksi yang sifatnya lebih persuasif," kata dia.
Belum ada pemberlakuan denda pembayaran sejumlah uang bagi mereka yang melanggar aturan larangan mudik saat ini.
"Dan yang paling berat pun adalah kemudian kita meminta kalau kendaraan darat itu untuk kembali ke asalnya," ucap Adita.
Namun Adita meyakini setelah sosialisasi aturan telah selesai dilakukan, mulai tujuh Mei nanti masyarakat sudah paham, dan patuh akan aturan larangan mudik.
"Setelah itu, karena kami berasumsi bahwa seharusnya masyarakat sudah cukup mendapat pemahaman, stakeholder juga sudah cukup memahami peraturan ini," jelasnya.
Mulai saat itu lah, Adita mengatakan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas bagi mereka yang masih nekat untuk pulang kampung.
"Diharapkan pada tanggal tujuh Mei seharusnya sudah memahami betul bahwa ada sanksi-sanksi yang harus mereka hadapi ketika melakukan pelanggaran," tegasnya.
Aturan larangan mudik tersebut nantinya akan berlaku hingga 31 Mei 2020 nanti.
• Pemudik yang Huni Rumah Angker di Sragen Ungkap Kesaksian, Presenter: Enggak Lihat Ada Penampakan?