Breaking News:

Virus Corona

Mobil Pribadi dari Jabar dan Jakarta yang Tak Bawa Surat Tugas Gugus Covid-19 Dilarang Masuk Jateng

Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
IST
Jalan tol 

TRIBUNWOW.COM - Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Kondisi Jembatan Kalikuto terkini yang merupakan bagian dari Jalan Tol Batang-Semarang, Jumat (7/12/2018).
Kondisi Jembatan Kalikuto terkini yang merupakan bagian dari Jalan Tol Batang-Semarang, Jumat (7/12/2018). (KONTAN/BAIHAKI)

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Pembagian Bansos Berujung Ricuh, Ojol Berdesakan Saling Dorong Berebut Sembako hingga Jatuh

Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng

Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:

  • Kendaraan logistik
  • Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
  • Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.

Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Jokowi Larang Mudik, Pesawat Komersil Tak Layani Penerbangan Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020

Lokasi Checkpoint

  • Terminal Truk Losari Brebes
  • Gerbang tol Pejagan
  • Terminal Bus Kota Tegal
  • Lapangan Wanareja
  • Gerbang tol Pungkruk.

Hal itu dilakukan secara nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Virus CoronaCovid-19Mudik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved