Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Larang Mudik, Pesawat Komersil Tak Layani Penerbangan Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020

Kementerian Perhubungan melarang perjalanan pesawat baik menuju dalam negeri dan perjalanan antar daerah mulai 24 April 2020.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com / Eris Eka Jaya
Ilustrasi Bandara 

TRIBUNWOW.COM - Aturan larangan mudik resmi diberlakukan mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Tak hanya berlaku untuk perjalanan darat saja, aturan ini juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Dalam teleconfence, Kamis (23/4/2020) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya melarang perjalanan dengan pesawat baik menuju dalam negeri dan perjalanan antar daerah.

Daftar Kendaraan yang Masih Bisa Lalu Lalang meski Pemerintah Menerbitkan Larangan Mudik

Viral Jokowi Sebut Mudik dan Pulang Kampung Berbeda, Cek Arti Katanya di KBBI Berikut

Dikutip dari Kompas.com, aturan ini berlaku hingga 1 Juni 2020.

Bukan hanya pesawat komersial biasa, tapi juga untuk pesawat pribadi.

"Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020," ujar Novie.

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk beberapa pihak khusus seperti presiden, tamu negara, dan perwakilan organisasi internasional.

"Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional," kata Novie.

Polemik Beda Istilah Mudik dan Pulang Kampung, Jokowi: Lebih Bahaya Mana? Harus Lihat Lebih Detail

Pemerintah Larang Mudik, Pesawat Komersil Dilarang Bawa Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19," ucap dia. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Mudik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved