Terkini Nasional
Jokowi Larang Mudik, Pesawat Komersil Tak Layani Penerbangan Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020
Kementerian Perhubungan melarang perjalanan pesawat baik menuju dalam negeri dan perjalanan antar daerah mulai 24 April 2020.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
"Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," kata Novie. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020