Breaking News:

Virus Corona

Mobil Pribadi dari Jabar dan Jakarta yang Tak Bawa Surat Tugas Gugus Covid-19 Dilarang Masuk Jateng

Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
IST
Jalan tol 

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.

Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.

Mudik Resmi Dilarang, Ini Cara Lakukan Permohonan Pembatalan Tiket KAI secara Online

Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Satriyo menambahkan saat ini sudah 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing.

Mungkin hari ini, dia memprediksi, akan ada warga yang melakukan pulang kampung.

Karena keputusan 24 April tidak boleh ada mudik memang sudah terinfokan terlebih dahulu.

Tidak heran, semalam sudah ada puluhan unit bus yang membawa pemudik.

"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test.

Dari sampling itu berapa yang positif.

Itu sedang akan kita lakukan.

Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya.

Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.

Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya.

(Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Virus CoronaCovid-19Mudik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved