Breaking News:

Virus Corona

PSBB DKI Jakarta Resmi Diperpanjang sampai 22 Mei, Anies Baswedan: Sekarang adalah Fase Penegakan

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta resmi diperpanjang selama satu bulan ke depan, yakni sampai 22 Mei 2020.

YouTube/Pemprov DKI Jakarta
Gunernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers Kantor Balai Kota, Rabu (22/4/2020) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta resmi diperpanjang.

Dilansir TribunWow.com, PSBB di DKI Jakarta diperpanjang selama satu bulan ke depan, yakni sampai 22 Mei 2020.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gunernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers Kantor Balai Kota, Rabu (22/4/2020) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan PSBB di Jakarta belum bisa begitu optimal karena wilayah penyangga yang lain masih belum menerapkan PSBB, Senin (13/4/2020).
Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan PSBB di Jakarta belum bisa begitu optimal karena wilayah penyangga yang lain masih belum menerapkan PSBB, Senin (13/4/2020). (youtube kompastv)

Tindak Lanjut Larangan Mudik, Menhub Luhut Pandjaitan Tutup Akses Keluar Masuk Jabodetabek

PSBB di Jakarta sebenarnya akan berakhir pada Kamis (23/4/2020) setelah berlangsung selama dua minggu sejak Jumat (10/4/2020).

Anies Baswedan menilai masih banyak terdapat penyebaran Virus Corona di Jakarta.

Selain itu, dirinya mengatakan pergerakan Virus Corona tidak mengalami perbedaan dibandingkan dengan sebelum diberlakukan PSBB.

Itu artinya masih banyak masyarakat yang melanggar atau tidak mengikuti aturan dari pemberlakuan PSBB.

"Data yang kita miliki menujukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid ini terus bertambah, dan kecepatannya relatif tetap, dan memang di berbagai daerah pula yang mengalami masalah sama, semua membutuhkan waktu untuk ini bisa selesai," ujar Anies Baswedan.

"Dengan kondisi itulah maka Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB," jelasnya.

"Diperpanjang 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020."

Curhat di ILC Makin Merugi Pasca PSBB, Pengusaha Restoran: Sampai Bulan Juni Kita Sudah Inalillahi

Maka dari itu, dengan melihat kondisi yang terjadi, Anies Baswedan berharap masyarakat bisa lebih dewasa dalam menyikapi hal ini.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan untuk periode pertama PSBB masih dijadikan sebagai edukasi atau peringatan.

Namun untuk periode kedua yang akan mulai berlangsung pada Jumat (24/4/2020) mendatang sudah akan dilakukan penegakan.

Menurutnya tidak ada lagi kompromi dalam penegakan bagi masyarakat ataupun pihak yang melanggar.

"Dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," tegas Anies Baswedan.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaJakartaAnies BaswedanCovid-19PSBB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved