Virus Corona
Daftar 19 Wilayah di Indonesia yang Telah Lakukan PSBB untuk Cegah Virus Corona
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di 19 daerah di Indonesia.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Juru Bicara Team Gugus Tugas Pencepatan Penanggulangan Covid-19 Kalsel M Muslim melalui video confrence di Kota Banjarbaru Minggu (19/4/2020) sore menjelaskan, sebanyak empat kasus baru dari Kabupaten Batola ini sesuai hasil tracking di lapangan khususnya kepada mereka yang habis bepergian dari Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (klaster Gowa).
"Empat kasus baru dari Batola saat ini sedang dilakukan isolasi mandiri, total pasien positif Covid-19 di Kalsel berjumlah 95 kasus, 9 sembuh dan 7 meninggal dunia," urai Muslim.
Mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini dirawat dibeberapa rumah sakit di Kalsel dan dilakukan perawatan secara isolasi mandiri maupun karantina khusus.
"Semisal di RSUD Ulin ada 19 kasus, Anshari Saleh 4, Abdul Azis 2, Boeyasin Tanah Laut 2, Idaman Banjarbaru 2, Damanhuri Barabai 3 , Hasan Basry 3 , Haji Badaruddin 3 dan 45 kasus lainnya dilakulan perawatan secara isolasi mandiri dan karantina khusus," kata Muslim.
Rincian kondisi dari 95 kasus positif Covid-19 di Kalimantan Selatan tersebut, ,disebutkan jika sebanyak 79 pasien yang dirawat dan isolasi mandiri.
Sementara lima orang lainnya sembuh serta tujuh dilaporkan meninggal dunia.
Adapun kasus positif yang sembuh sembilan kasus dan pasien meninggal masih tujuh orang.
Selengkapnya, berikut 18 wilayah di Indonesia yang melaksanakan PSBB selama wabah corona:
Provinsi:
1. DKI Jakarta
2. Sumatera Barat
Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten Bogor
2. Kota Bogor
3. Kota Depok
4. Kota Bekasi
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Makassar
11. Kota Tegal
12. Kota Bandung
13. Kabupaten Bandung
14. Kabupaten Bandung Barat
15. Kabupaten Sumedang
16. Kota Cimahi
17. Banjarmasin
Mengenal PSBB
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.
Istilah ini muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan wabah corona.
Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mekanismenya, pimpinan suatu daerah akan mengajukan PSBB kemudian Menkes akan menentukan apakah usulan PSBB itu disetujui atau tidak.
Aturan PSBB biasanya akan diserahkan kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.
Biasanya, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, merujuk pada masa inkubasi terpanjang virus corona.
Namun, masa PSBB juga bisa diperpanjang bila kasus virus corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan. (Tribunnews.com/Sri Juliati) (Banjarmasin Post/Achmad Maudhody( (Kompas.com/Tresno Setiadi/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bertambah 1 Lagi, PSBB Dilaksanakan di 19 Daerah di Indonesia, Ini Daftarnya".