Virus Corona
Daftar 19 Wilayah di Indonesia yang Telah Lakukan PSBB untuk Cegah Virus Corona
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di 19 daerah di Indonesia.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di 19 daerah di Indonesia.
Sebanyak 19 daerah tersebut telah mengantongi SK pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah.
PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi Virus Corona.
• Dibantu TNI dan Polri, Gugus Tugas NTT Berhasil Temukan 2 Sopir yang Bawa 7 Mahasiswa Positif Corona
Terhitung sejak Minggu (19/4/2020), sebanyak 19 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.
Rinciannya ada dua provinsi dan 17 kabupaten/kota di Indonesia.
PSBB pertama kali dilakukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diketahui sebagai episentrum covid-19.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Kini, PSBB di DKI Jakarta telah berlangsung selama sembilan hari.

Kemudian disusul kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.
Sebut saja Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).
Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).
Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.
Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui.
Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.
Yaitu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
• VIDEO Detik-detik Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Dua Begal Bermotor, Pelaku Akhirnya Ditembak
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di kelima wilayah ini akan dimulai pada 22 April 2020.
Menurut pria yang karib disapa Emil, persiapan kelima daerah di Bandung Raya untuk menerapkan PSBB telah 100 persen.
Saat ini, ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain."
"Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," kaata Emil, dikutip dari Kompas.com.
Kota Tegal menjadi kota pertama di Jawa Tengah yang akan menerapkan PSBB.
Kota Bahari itu akan melaksanakan PSBB pada 23 April 2020.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar selama pelaksanaan PSBB.
"Masyarakat diwajibkan untuk mentaati segala aturan."
"Maka di sisa waktu sebelum pelaksanaan, kita akan terus sosialisasi ke masyarakat," kata Jumadi, Sabtu (18/4/2020).
• Kabar Baik, Amerika Serikat Temukan Obat Penyembuh untuk Virus Corona
Dalam paparannya saat rakor persiapan pelaksanaan PSBB, Jumadi mengemukakan ada sejumlah kebijakan Pemkot yang harus diketahui masyarakat luas.
"Pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB," tegas Jumadi, dikutip dari Kompas.com.

Kota di Luar Jawa yang Terapkan PSBB
Sementara dua kota di luar Pulau Jawa yang akan menerapkan PSBB adalah Kota Pekanbaru dan Kota Makassar.
PSBB di Kota Pekanbaru, Riau telah resmi digelar Jumat (17/4/2020).
Sementara Kota Makassar menjadwalkan ujicoba pemberlakuan PSBB mulai Selasa (21/4/2020) hingga Kamis (23/4/ 2020).
Penindakan secara resmi akan dimulai Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan dan PSBB dapat diperpanjang jika dianggap perlu.
Satu provinsi lain yang akan menerapkan PSBB selain DKI Jakarta adalah Sumatera Barat.
Pemprov Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan PSBB mulai Rabu (22/4/2020).
"Hari Senin, kami rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti, kamis laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Sabtu (18/4/2020).
Irwan mengatakan, setelah usulan PSBB disetujui Menkes, pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bupati serta wali kota.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dekat.
Pasalnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI sudah memberikan lampu hijau pelaksanaan PSBB di Banjarmasin, Minggu (19/4/2020) malam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang juga Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi sudah mengantongi SK Menkes RI tersebut.
"Alhamdulillah malam ini dapat kiriman (SK Menkes) dari Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan," kata Machli, saat dihubungi Banjarmasin Post.
SK tersebut bernomor HK.O 1.07 / MENKES I 262 I 2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Koya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Jenuh Diisolasi, PDP di Tegal Nekat Kabur dari Rumah Sakit Bersama Istri, Aksinya Terekam CCTV

Sosialisasi PSBB di Banjarmasin
Dijelaskan Machli, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Kota dan GTPP Covid-19 Banjarmasin yaitu menyusun teknis pelaksanaannya dengan Keputusan dan Peraturan Wali Kota.
Namun Machli memastikan, sebelum memberlakukan keputusan Menkes Tentang PSBB di Kota Banjarmasin tersebut, pihaknya akan melakukan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat di Kota Banjarmasin terlebih dahulu.
Pasien terjangkit Covid-19 di Kalimantan Selatan terus bertambah, terlihat dari data yang dirilis pemerintah Minggu (19/4/2020) sore.
Dibandingkan data pada hari sebelumnya, pasien positif Covid-19 di Kalsel naik empat kasus sehingga kini totalnya ada 95 kasus pasien positif Virus Corona.
Empat kasus tambahan tersebut, dari data Gugus Tugas Pencepatan Penanggulangan Covid-19 Kalsel diketahui semuanya berasal dari Kabupaten Batola (Barito Kuala).
Juru Bicara Team Gugus Tugas Pencepatan Penanggulangan Covid-19 Kalsel M Muslim melalui video confrence di Kota Banjarbaru Minggu (19/4/2020) sore menjelaskan, sebanyak empat kasus baru dari Kabupaten Batola ini sesuai hasil tracking di lapangan khususnya kepada mereka yang habis bepergian dari Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (klaster Gowa).
"Empat kasus baru dari Batola saat ini sedang dilakukan isolasi mandiri, total pasien positif Covid-19 di Kalsel berjumlah 95 kasus, 9 sembuh dan 7 meninggal dunia," urai Muslim.
Mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini dirawat dibeberapa rumah sakit di Kalsel dan dilakukan perawatan secara isolasi mandiri maupun karantina khusus.
"Semisal di RSUD Ulin ada 19 kasus, Anshari Saleh 4, Abdul Azis 2, Boeyasin Tanah Laut 2, Idaman Banjarbaru 2, Damanhuri Barabai 3 , Hasan Basry 3 , Haji Badaruddin 3 dan 45 kasus lainnya dilakulan perawatan secara isolasi mandiri dan karantina khusus," kata Muslim.
Rincian kondisi dari 95 kasus positif Covid-19 di Kalimantan Selatan tersebut, ,disebutkan jika sebanyak 79 pasien yang dirawat dan isolasi mandiri.
Sementara lima orang lainnya sembuh serta tujuh dilaporkan meninggal dunia.
Adapun kasus positif yang sembuh sembilan kasus dan pasien meninggal masih tujuh orang.
Selengkapnya, berikut 18 wilayah di Indonesia yang melaksanakan PSBB selama wabah corona:
Provinsi:
1. DKI Jakarta
2. Sumatera Barat
Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten Bogor
2. Kota Bogor
3. Kota Depok
4. Kota Bekasi
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Makassar
11. Kota Tegal
12. Kota Bandung
13. Kabupaten Bandung
14. Kabupaten Bandung Barat
15. Kabupaten Sumedang
16. Kota Cimahi
17. Banjarmasin
Mengenal PSBB
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.
Istilah ini muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan wabah corona.
Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mekanismenya, pimpinan suatu daerah akan mengajukan PSBB kemudian Menkes akan menentukan apakah usulan PSBB itu disetujui atau tidak.
Aturan PSBB biasanya akan diserahkan kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.
Biasanya, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, merujuk pada masa inkubasi terpanjang virus corona.
Namun, masa PSBB juga bisa diperpanjang bila kasus virus corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan. (Tribunnews.com/Sri Juliati) (Banjarmasin Post/Achmad Maudhody( (Kompas.com/Tresno Setiadi/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bertambah 1 Lagi, PSBB Dilaksanakan di 19 Daerah di Indonesia, Ini Daftarnya".