Virus Corona
Daftar 19 Wilayah di Indonesia yang Telah Lakukan PSBB untuk Cegah Virus Corona
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di 19 daerah di Indonesia.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di 19 daerah di Indonesia.
Sebanyak 19 daerah tersebut telah mengantongi SK pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah.
PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi Virus Corona.
• Dibantu TNI dan Polri, Gugus Tugas NTT Berhasil Temukan 2 Sopir yang Bawa 7 Mahasiswa Positif Corona
Terhitung sejak Minggu (19/4/2020), sebanyak 19 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.
Rinciannya ada dua provinsi dan 17 kabupaten/kota di Indonesia.
PSBB pertama kali dilakukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diketahui sebagai episentrum covid-19.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Kini, PSBB di DKI Jakarta telah berlangsung selama sembilan hari.

Kemudian disusul kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.
Sebut saja Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).
Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).
Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.
Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui.
Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.