Virus Corona
Larang Bukber di Tempat Umum, MUI Minta Masyarakat Mengalihkannya untuk Sedekah
Pihak Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat untuk tak melaksanakan buka bersama (bukber) di tempat terbuka.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat muslim tidak melaksanakan buka puasa bersama di tempat-tempat terbuka.
Hal ini menyusul pandemi Virus Corona yang masih berlangsung di Indonesia menjelang Ramadan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh dalam konferensi persnya Sabtu (18/4/2020), menyarankan agar kegiatan buka bersama dapat dialihkan.
• Ramadan di Tengah Virus Corona, Sekum Fatwa MUI: Bisa Jadi Bala atau Rahmat, Tergantung Menyikapinya
Seperti melakukan sedekah.
"Sementara yang biasa menyelenggarakan buka bersama dengan mengundang orang banyak, kolega, tetangga dan lain-lain, bisa dialihkan sedekahnya," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sedekah pengganti buka puasa bersama atau bukber itu, dikatakan Niam, diberikan kepada pihak-pihak yang mengelola sedekah.
"Baik ke lembaga maupun petugas yang bisa mendistribusikan makanan ke orang yang membutuhkan, terutama yang terdampak Covid-19," ujarnya.
Kendati tak dapat dilakukan di tempat terbuka bersama teman-teman, kegiatan bukber dapat dilakukan di rumah bersama dengan keluarga.
Hal ini sekaligus untuk merekatkan rasa kekeluargaan.
"Bisa berbuka bersama dengan keluarga inti sekaligus merekatkan kekeluargaan," ujar Niam.
• Ramadan di Tengah Virus Corona, Sekum Fatwa MUI: Membatasi Kerumunan Bukan Membatasi Ibadah
Seperti diketahui, sebelumnya Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengimbau umat Islam untuk tidak melakukan buka puasa bersama selama bulan Ramadan.
Imbauan tersebut diberikan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Dia juga meminta umat Islam melakukan kegiatan selama ramadan di rumah.
"Kami berharap buka puasa bersama ditiadakan, salat Tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing. Kemudian Nuzulul Quran juga akan ditiadakan."
"Begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid akan ditiadakan," ujar Kamaruddin di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).