Virus Corona
Larang Bukber di Tempat Umum, MUI Minta Masyarakat Mengalihkannya untuk Sedekah
Pihak Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat untuk tak melaksanakan buka bersama (bukber) di tempat terbuka.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Kamaruddin mengatakan Kemenag telah mengeluarkan pedoman dalam beribadah selama bulan Ramadan.
• Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Covid-19 Dikeluarkan, MUI Minta Umat Islam Patuh
Pedoman tersebut menekankan agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilaksanakan di rumah.
"Umat Islam seluruh Indonesia diimbau agar dalam melaksanakan ibadah, baik itu salat dan segala aktivitas yang terkait dengan datangnya bulan suci Ramadan, diharapkan untuk tetap berada di rumah," ucap Kamaruddin.
Menurutnya, kualitas ibadah tidak akan berkurang karena dilaksanakan di rumah.
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, insyaallah tidak mengurangi kualitas ibadah, tidak mengurangi pahala, karena sedang dalam keadaan darurat. Insyaallah Allah SWT akan sangat memahami," kata Kamaruddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Bukber Tidak Usah Dilakukan Kecuali dengan Keluarga di Rumah, Bisa Dialihkan Sedekahnya