Puasa Ramadan 2020
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Covid-19 Dikeluarkan, MUI Minta Umat Islam Patuh
Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah Wabah Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah Wabah Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta umat Islam mematuhi panduan tersebut.
Anwar mengatakan hal tersebut penting dilakukan demi memutus mata rantai penularan Virus Corona.

• MUI Buat Fatwa Haram Mudik di Tengah Corona, Ridwan Kamil Beri Dukungan, Sebut Sudah Ada Kasus
"Kita mengimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan Virus Corona ini bisa diputus sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Anwar mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal, yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah.
Artinya ialah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.
Dalam pandangan Anwar, panduan Kemenag mengenai ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2020 ini sejalan dengan prinsip menciptakan kemaslahatan.
• Ramai Warga Tolak Jenazah Pasien Corona, MUI Sampaikan Imbauan Tegas: Meninggal karena Wabah, Syahid
Ia yakin bahwa panduan dari Kemenag dibuat supaya seluruh masyarakat terhindar dari penyebaran Virus Corona.
"Saya lihat isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu," ujar Anwar.
"Artinya bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari Virus Corona yang menular dan berbahaya tersebut," lanjutnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
• Ini Bahaya Makan Kekenyangan saat Berbuka Puasa dan Cara Menghindarinya, Pastikan Selalu Sahur
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
• Sekjen MUI Anwar Abbas Sebut Mudik saat Pandemi Virus Corona Hukumnya Haram, Begini Penjelasannya
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.