Breaking News:

Virus Corona

Sekjen MUI Anwar Abbas Sebut Mudik saat Pandemi Virus Corona Hukumnya Haram, Begini Penjelasannya

Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas angkat bicara terkait polemik mudik.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel YouTube Kompas TV
Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas angkat bicara terkait polemik mudik. 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas angkat bicara terkait polemik mudik.

Anwar Abbas menegaskan bahwa mudik haram hukumnya dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Jumat (3/4/2020), Anwar Abbas menyebut demikian lantaran mudik di tengah pandemi bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain.

Di Mata Najwa, dr Aman Bhakti Jelaskan 4 Kunci Selesainya Wabah Corona: Tidak Ada Paket Hematnya

Mulanya, Anwar Abbas menyinggung soal perintah agama bahwa sebagai manusia harus bisa saling melindungi.

"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia," kata Anwar.

Sedangkan, mudik di tengah wabah yang melanda bisa menularkan kepada orang lain.

Apalagi penyakit tersebut diketahui sangat cepat menyebar.

"Kalau dia mudik dari pandemi wabah ke daerah lain, maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain."

"Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," ujar dia.

Sehingga, jika masih nekat melakukan mudik, Anwar dengan tegas menyebut hal tersebut haram hukumnya.

UPDATE Jumlah Pasien Positif Corona di Solo Bertambah 1 Orang, PDP Jadi 41

"Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," ucap dia.

Anwar menilai, imbauan pemerintah untuk melarang masyarakat mudik sudah benar

Lalu, ia mengutip sebuah hadis Rasulullah mengenai aturan bagi seorang muslim ketika menghadapi wabah.

Dalam Hadis Rasulullah. al-Bukhari, Nabi Muhammad bersabda, "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu."

Lihat video berikut:

Halaman
12
Tags:
Virus CoronaCovid-19Majelis Ulama Indonesia (MUI)Mudik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved