Breaking News:

Virus Corona

KRL Hanya Beroperasi dari Pukul 05.00 hingga 18.00, Jubir Kemenhub: Ada Tren Penumpukkan Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan pada jam operasional kereta rel listrik (KRL) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
YouTube Talk Show tvOne
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan KRL akan terus beroperasi meski dengan melakukan sejumlah pembatasan (Sabtu (18/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan pada jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

penumpukkan penumpang KRL di sejumlah stasiun menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penularan Virus Corona.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Kemenhub akan membatasi jam operasional KRL dan melakukan upaya untuk mengatur jam operasional tersebut sehingga penumpukkan tidak terjadi.

KRL akan Terus Beroperasi, Jubir Kemenhub: Kita Tidak Mengenal yang Namanya Penghentian Secara Total

Dilansir akun Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (18/4/2020), Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar tidak terjadi penumpukkan penumpang di stasiun.

"Salah satu yang kami lakukan dalam hal pembatasan ini adalah terkait dengan pengaturan jam operasional," ujar Adita.

Ia mengatakan pengaturan dan pembatasan jam operasional tersebut telah mulai diberlakukan sejak Kamis (16/4/2020).

Kemenhub akan mengatur lebih lanjut mengenai jadwal pemberangkatan kereta yang kini dimulai sejak pukul 05.00 WIB.

"Saat ini sejak tanggal 16 dan 17, dan akan diberlakukan juga selanjutnya, (pengaturan pengoperasian) ini akan dimulai pada pukul 5 pagi, dari sekitar daerah penyangga DKI," jelas Adita.

Adita juga menyebutkan bahwa jadwal KRL tersebut akan selesai beroperasi lebih awal, yakni pukul 18.00 WIB.

"Kemudian akan selesai beroperasi itu pada pukul 18.00," sambungnya.

Pengaturan jam operasional KRL tersebut diterapkan karena adanya pertimbangan tren penumpukkan penumpang.

Soal Rencana Penutupan KRL, Gubernur Banten Usulkan Hal Ekstrem: 14 Hari Kompak DKI Tak Ada Kegiatan

Kemenhub melihat bahwa penumpukkan penumpang biasanya terjadi di sekitar jam keberangkatan karyawan kantor.

penumpukkan juga terjadi di jam-jam kepulangan karyawan yang terjadi pada sekitar pukul 17.00 WIB.

"Karena kami melihat adanya tren penumpukkan penumpang itu ada di jam-jam keberangkatan dan di jam kepulangan," terang Adita.

Meskipun begitu, upaya dari Kemenhub ini tidak akan cukup untuk menanggulangi penyebaran Virus Corona.

Tanpa adanya kesadaran dari masyarakat sendiri, penularan akan terus terjadi, terutama jika masyarakat tersebut melanggar pembatasan sosial yang telah ditetapkan pemerintah.

Adita juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga jarak, terutama saat mengantre, dan menggunakan perlengkapan yang diharuskan saat PSBB.

9 Kelompok Bantuan Dampak Corona, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada yang Kelaparan di Jawa Barat

Ia juga meminta ketegasan dari pemerintah daerah yang memberlakukan PSBB untuk menindak kegiatan perkantoran yang masih beroperasi selama PSBB.

Terutama kegiatan perkantoran dari sektor-sektor usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung.

Dengan adanya sinkronisasi dan disiplin dari pihak-pihak tersebut, Adita meyakini penyebaran Virus Corona akan dapat ditanggulangi meski KRL terus beroperasi.

KRL akan Terus Beroperasi 

Sebelumnya, Adita menanggapi mengenai usulan dari sejumlah kepala daerah yang meminta KRL dihentikan selama masa PSBB.

Ia mengatakan bahwa tidak ada aturan untuk menghentikan pengoperasian KRL, yang ada hanya peraturan untuk melakukan pembatasan.

Hal ini tercantum dalam kebijakan pengendalian transportasi selama masa pandemi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Pembatasan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Kedua peraturan ini spiritnya sama, yaitu pengendalian transportasi ini adalah dengan cara pembatasan, dan pada daerah PSBB seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), yang dilakukan adalah pembatasan," jelas Adita.

Ia menerangkan bahwa yang bisa dilakukan adalah menerapkan penegndalian kepada penumpang, pembatasan jam operasional, serta menerapkan prinsip jaga jarak.

"Ketika kita bicara kereta api termasuk KRL, itu dengan melakukan pengendalian penumpang, pembatasan jam operasional dan juga pembatasan lain yang terkait dengan physical distancing," kata Adita.

"Jadi kita memang tidak mengenal dalam peraturan ini yang namanya penghentian secara total," imbuhnya.

KRL akan Terus Beroperasi, Jubir Kemenhub: Kita Tidak Mengenal yang Namanya Penghentian Secara Total

Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan masih adanya masyarakat yang memerlukan KRL untuk bekerja.

Terutama mereka yang bekerja di 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB.

Kemenhub akan bekerjasama dengan pihak operator untuk melakukan pengawasan, dan akan terus memfokuskan pada pengendalian di kereta dan stasiun.

Pihak Kemenhub juga menyatakan akan menambah jumlah petugas dan akan melakukan penindakan tegas bagi penumpang atau pengguna kereta yang melanggar ketentuan pembatasan sosial.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Kereta Rel Listrik (KRL)Kementerian Perhubungan (Kemenhub)pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved