Breaking News:

Virus Corona

KRL akan Terus Beroperasi, Jubir Kemenhub: Kita Tidak Mengenal yang Namanya Penghentian secara Total

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) meski telah ada usulan pemberhentian.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Talk Show tvOne
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan KRL akan terus beroperasi meski dengan melakukan sejumlah pembatasan (Sabtu (18/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) meski telah ada usulan pemberhentian.

Selama masa penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, penumpukan penumpang pengguna KRL terjadi di sejumlah stasiun.

Dikhawatirkan hal ini akan meningkatkan potensi penyebaran Virus Corona di kalangan masyarakat terutama pengguna KRL.

Soal Rencana Penutupan KRL, Gubernur Banten Usulkan Hal Ekstrem: 14 Hari Kompak DKI Tak Ada Kegiatan

Oleh sebab itu, beberapa kepala daerah telah mengusulkan agar KRL tersebut dihentikan pengoperasiannya selama PSBB.

Namun Kemenhub menolak sejumlah usulan tersebut dan akan tetap menyediakan layanan KRL karena berbagai pertimbangan.

Keputusan ini disampaikan oleh juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, yang menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan peraturan menteri kesehatan dan perhubungan.

Dilansir akun Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (18/4/2020), Adita mengatakan bahwa tidak ada aturan untuk menghentikan pengoperasian KRL, yang ada hanya peraturan untuk melakukan pembatasan.

Hal ini tercantum dalam kebijakan pengendalian transportasi selama masa pandemi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Pembatasan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Kedua peraturan ini spiritnya sama, yaitu pengendalian transportasi ini adalah dengan cara pembatasan, dan pada daerah PSBB seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), yang dilakukan adalah pembatasan," jelas Adita.

5 Kepala Daerah Usulkan Penghentian KRL Melintas di Jawa Barat selama PSBB, Kemenhub Lakukan Kajian

Ia menerangkan bahwa yang bisa dilakukan adalah menerapkan pengendalian kepada penumpang, pembatasan jam operasional, serta menerapkan prinsip jaga jarak.

"Ketika kita bicara kereta api termasuk KRL, itu dengan melakukan pengendalian penumpang, pembatasan jam operasional dan juga pembatasan lain yang terkait dengan physical distancing," kata Adita.

"Jadi kita memang tidak mengenal dalam peraturan ini yang namanya penghentian secara total," imbuhnya.

Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan masih adanya masyarakat yang memerlukan KRL untuk bekerja.

Terutama mereka yang bekerja di 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaKRLpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved