Virus Corona
Soal Rencana Penutupan KRL, Gubernur Banten Usulkan Hal Ekstrem: 14 Hari Kompak DKI Tak Ada Kegiatan
Gubernur Banten Wahidin Halim buka suara soal penutupan KRL dari di wilayah Jabodetabek selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembasahan dengan stake adalah operator KRL dan juga pemerintah di Jabodetabek," ujar Adita Irawati.
Adita Irawati menjelaskan jika pengendalian transportasi bukan dengan cara penghentian atau penutupan total, melainkan hanya dilakukan pembatasan.
Dirinya merujuk pada peraturan pemerintah yang membahas aturan PSBB, lebih khususnya tentang pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Termasuk juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan.
• BIN Maklumi Warga Masih Langgar PSBB: Sanksinya Ini Relatif Lebih Kepada Mendidik Mereka
"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020, pada daerah PSBB yang dilakukan adalah pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.
"Pengendaliannya adalah dengan melakukan pembatasan, dan bukannya dengan melakukan penghentian atau penutupan secara total," pungkasnya. (TribunWow.com)