Breaking News:

Virus Corona

Soal Napi Bebas karena Pandemi Corona, Argo Yuwono Minta Masyarakat Ikut Mengawasi dan Mengampu

Polri meminta masyarakat turut serta membantu mengawasi para napi yang telah dilepas kembali ke masyarakat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Foto ilustrasi narapidana di blok tahanan di Rutan Klas II Negara 

Kini kepolisian tetap mengutamakan tindakan preventif, dan imbauan agar kemanan selama PSBB tetap terjaga.

Buruh Pabrik Tersenyum saat Ditanya Kehidupan Pasca Dirumahkan karena Corona: Mau Gimana Lagi

Minta Warga Ikut Awasi Napi

Kemudian Argo membahas soal kebijakan Kementerian Hukum, dan HAM yang melepaskan 36 ribu napi karena pandemi Covid-19.

Argo mengatakan kepolisian terus memantau aktivitas para napi, ditambah adanya pengawasan dari aparat Kemenkumham.

"Narapidana yang sudah di luar kemudian melakukan kegiatan pidana kembali, itu kan sekitar tujuh kasus yang sedang kita dapatkan," jelas Argo.

Napi Kembali Buat Onar setelah Bebas, Reza Indragiri Ungkap Masalah Serius dalam Keputusan Yasonna

Ia lalu mengatakan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk ikut mengawasi para napi yang telah dilepas kembali ke masyarakat.

"Tentunya kita tetap komunikasi nanti dari RT, RW, dan Pak Lurah," kata Argo.

"Kita akan meminta ikut mengampu juga para napi yang ada di wilayahnya, di lingkungannya."

"Jadi kalau ada melakukan pidana segera dilaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Napi Bebas Kembali Berulah

Beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilaporkan kembali berbuat aksi kriminal.

Para napi yang dilepaskan akibat pandemi Covid-19 tersebut tertangkap tangan melakukan beragam aksi kriminal, mulai dari menjambret, hinga melakukan pengrusakan.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020), dua orang residivis bernama M Bahri (25) , dan Yayan (23) diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi penjambretan di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

150 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur. Ilustrasi narapidana
150 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur. Terbaru, ilustrasi narapidana (Youtube/KompasTV)

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengiyakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Argo YuwonoVirus CoronaCovid-19NarapidanaIdham Azis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved