Virus Corona
Napi Kembali Buat Onar setelah Bebas, Reza Indragiri Ungkap Masalah Serius dalam Keputusan Yasonna
Psikolog Forensik Reza Indragiri menyebut adanya persoalan serius dalam kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.C0M - Psikolog Forensik Reza Indragiri menyebut adanya persoalan serius dalam kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang telah membebaskan puluhan ribu narapidana demi menangkal penyebaran Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Reza Indragiri menyatakan keputusan Yasonna Laoly itu membuat warga semakin merasa waswas.
Disampaing mengkhawatirkan soal Virus Corona warga kini disebutnya dibuat waswas terhadap peluang aksi kriminal yang dilakukan para narapidana tersebut.

• Anies Bicara Rencana PSBB Jakarta Diperpanjang: Setahu Saya di Seluruh Dunia Belum Ada yang Selesai
• Soal Rencana Penutupan KRL, Gubernur Banten Usulkan Hal Ekstrem: 14 Hari Kompak DKI Tak Ada Kegiatan
Hal itu disampaikan Reza Indragiri melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (16/4/2020).
"Ada sejumlah persoalan serius yang ada di dalam keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pembebasan dini sekian puluh ribu narapidana itu," ucap Reza.
"Tapi salah satu yang saya soroti sekarang adalah kegelisahan masyarakat, rasa waswas masyarakat bahwa mereka boleh jadi mengalami viktimisasi dan pelakunya adalah mantan napi yang melakukan residivisme."
Reza menyatakan, masyarakat memiliki cukup alasan untuk merasa gelisah selepas pembebasan narapidan.
Menurut dia, Menkumham tak pernah menjelaskan soal prosedur penakaran risiko yang seharusnya dilakukan sebelum membebaskan narapidana.
"Kegelisahan macam itu sesungguhnya beralasan, karena dari pihak Kementerian Hukum dan HAM itu tidak menjelaskan," ujar Reza.
"Sebelum tiga puluhan tibu napi itu dibebaskan mereka sudah dikenakan risk assessment, penakaran risiko belum?"
• Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total
Reza menjelaskan, penakaran risiko sangat diperlukan untuk memperkirakan potensi narapidana kembali melakukan kejahatan.
Hal itu lah yang menurutnya belum tentu dilakukan Kemenkumham sebelum melepas narapidana itu.
"Penakaran risiko ini sangat penting dilakukan karena sejauh ini mekanisme yang tersedia untuk menakar, untuk meramal kira-kira napi ini akan mengulangi perbuatan jahat atau tidak," kata Reza.
"Begitu perbuatan jahat serupa maupun perbuatan jahat jenis lain."
Lebih lanjut, Reza menduga Kemenkumhan terdesak dengan munculnya Virus Corona hingga melakukan pembebasan puluhan ribu narapidana.