Breaking News:

Virus Corona

Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total

Kemenhub tak setuju dengan rencana untuk menghentikan kereta rel listrik (KRL) selama PSBB yang diusulkan oleh beberapa kepala daerah di Jabodetabek.

Youtube/KompasTV
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam acara Kompas Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Jumat (17/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan tidak setuju dengan rencana menghentikan kereta rel listrik (KRL).

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam acara Kompas Pagi yang tayang di YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya, beberapa kepala daerah di wilayah Jabodetabek meminta supaya KRL berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu dilakukan untuk mendukung penerepan PSBB, khususnya di Jabodetabek.

Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Dampak Corona, Sri Mulyani Prediksi Pengangguran Naik 5,2 Juta dan Penduduk Miskin Tambah 3,78 Juta

Kabar Baik, Sepekan PSBB, Jumlah Pasien Sembuh di DKI Jakarta Bertambah Banyak, Lihat Updatenya

Namun, Adita Irawati mengatakan kebijakan untuk menghentikan operasi KRL, termasuk transportasi umum lainnya dinilai kurang tepat.

Hal itu dinilai justru bisa memberikan permasalahan baru.

Saat ini, pihaknya bersama PT KCI selaku operator KRL dan kepala daerah di Jabodetabek masih terus membahas soal kemungkinan tersebut.

"Tekait dengan permintaan pemerintah daerah untuk menghentikan operasional KRL."

"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembasahan dengan stake adalah operator KRL dan juga pemerintah di Jabodetabek," ujar Adita Irawati.

Adita Irawati menjelaskan jika pengendalian transportasi bukan dengan cara penghentian atau penutupan total, melainkan hanya dilakukan pembatasan.

Dirinya merujuk pada peraturan pemerintah yang membahas aturan PSBB, lebih khususnya tentang pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Termasuk juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan.

BIN Maklumi Warga Masih Langgar PSBB: Sanksinya Ini Relatif Lebih Kepada Mendidik Mereka

"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020, pada daerah PSBB yang dilakukan adalah pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

"Pengendaliannya adalah dengan melakukan pembatasan, dan bukannya dengan melakukan penghentian atau penutupan secara total," pungkasnya.

Simak videonya:

Halaman
12
Tags:
Virus CoronaKereta Rel Listrik (KRL)pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved