Breaking News:

Virus Corona

PSBB Kota Depok Dimulai Hari Ini Rabu 15 April, Simak 9 Aktivitas yang Dilarang

PSBB di Kota Depok akan dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) sampai Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan waktu.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok 

“Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Idris.

VIRAL Video Pria di Bogor Mengamuk dan Tantang Warga Berkelahi, Tak Terima Diingatkan Pakai Masker

6. Masuk kantor apabila perusahaan bukan sektor yang dikecualikan

Idris menetapkan 11 sektor swasta di mana perusahaan tidak diwajibkan mempekerjakan pegawai dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sebagian pegawai instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan organisasi sosial kebencanaan juga dibebaskan untuk mempekerjakan pegawainya dari rumah atau kantor.

Di luar perusahaan-perusahaan dan instansi tadi, para pegawai harus kerja dari rumah.

“Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, (tempat kerja/kantor) wajib mengganti aktivitas bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal,” tulis Idris dalam peraturan itu.

7. Aturan ojek online

Idris mengonfirmasi bahwa operasional ojek online maupun pangkalan hanya diperbolehkan untuk layanan jasa pesan-antar kebutuhan, bukan mengangkut penumpang.

Ia berujar, kebijakan ini terintegrasi dengan regulasi serupa yang telah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta.

Para pengemudi ojek online disarankan agar fokus melayani pesan-antar di rumah-rumah makan maupun pasar.

8. Naik kendaraan di luar ketentuan

Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum akan diminta putar arah atau tak bisa melanjutkan perjalanan seandainya melanggar ketentuan PSBB dalam berkendara.

Syarat umum yang harus dipenuhi ialah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.

Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 4 hanya boleh berisi 3 orang.

Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaKota Depokpembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved