Breaking News:

Virus Corona

PSBB Kota Depok Dimulai Hari Ini Rabu 15 April, Simak 9 Aktivitas yang Dilarang

PSBB di Kota Depok akan dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) sampai Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan waktu.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok 

TRIBUNWOW.COM - Kota Depok, Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rencananya, PSBB akan dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) sampai Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan waktu.

Terdapat sejumlah aturan dan larangan yang wajib dipatuhi semua pihak selama PSBB, agar sukses dan bisa mencegah penyebaran pandemi Virus Corona.

Daftar 55 Titik Razia dan Penyekatan di Kabupaten Bogor yang Mulai PSBB Hari Ini Rabu 15 April

Dikutip dari Kompas.com, Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 pada Senin (13/4/2020) lalu.

Sebagai informasi, data terbaru per Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.

Sementara itu, kini masih ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Depok akan dibatasi.

Karni Ilyas Blak-blakan Kritik PSBB DKI dan Kartu Prakerja Jokowi: Jangan Lihat Tukang Ojek Saja

Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Depok?

1. Berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik

Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.

Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik serta penatu (laundry pakaian).

Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

2. Olahraga berkelompok di fasilitas olahraga

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaKota Depokpembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved