Virus Corona
PSBB Kota Depok Dimulai Hari Ini Rabu 15 April, Simak 9 Aktivitas yang Dilarang
PSBB di Kota Depok akan dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) sampai Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan waktu.
Editor: Lailatun Niqmah
Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga.
“… antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga dan pelatihan bersama kegiatan olahraga,” tulis Idris dalam peraturan tentang PSBB.
Olahraga secara berkelompok akan dilarang.
Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.
• JADWAL BARU Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah bagi Siswa Mulai Pukul 08.00 WIB, Rabu 15 April
3. Ke warnet hingga bioskop
Di dunia hiburan, Idris menyebutkan bahwa tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.
“Termasuk pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya, penghentian sementara seminar, workshop, bimbingan teknis atau kegiatan sejenis lain,” ujar dia.
4. Unjuk rasa
Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.
Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial-budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.
5. Masuk sekolah/lembaga pendidikan lain
Sejatinya, kebijakan ini telah dilakukan sejak tiga pekan lalu, jauh sebelum pemerintah pusat merumuskan regulasi soal PSBB.
Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota soal PSBB, maka kebijakan ini memiliki konsekuensi hukum.
Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan secara jarak jauh/online.
Idris menyatakan, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk aktivitas sekolah, melainkan berbagai institusi pendidikan lainnya, seperti pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenis lainnya.