Virus Corona
Kota Batam Jadi Zona Merah, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Diberlakukan
Kota Batam ditetapkan sebagai kawasan Zona Merah terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kota Batam ditetapkan sebagai kawasan Zona Merah terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Atas status tersebut, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat di Batam.
Setidaknya ada tujuh keputusan yang diambil Walikota Batam, Muhammad Rudi terkait zona merah.

• PSBB Hari Pertama di Depok, Pengendara Masih Ramai, Walkot Sebut Sumbernya Berasal dari DKI Jakarta
Keputusan tersebut diambil saat ia menggelar rapat terbatas bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batam, Selasa (14/4/2020).
Dalam rapat tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan yang diharapkan dapat dipatuhi oleh semua warga Batam.
Satu di antaranya adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Batam. Simak selengkapnya.
Berikut 7 keputusan tersebut:
Pertama, Batam sudah Zona Merah.
Kedua, surat edaran terkait zona merah akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam.
Ketiga penegasan penggunaan masker.
Keempat penerapan social distancing secara totalitas, jauhi dan jangan berkerumun.
Kelima, PSBB akan diberlakukan.
Keenam, segala bentuk kerumunan, baik itu beribadah ataupun kerumunan massa yang lain dilarang.
Ketujuh kerumunan massa diatur di dalam PSBB.
Selain itu melarang dengan tegas semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.