Virus Corona
Kota Batam Jadi Zona Merah, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Diberlakukan
Kota Batam ditetapkan sebagai kawasan Zona Merah terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kendati demikian, masyarakat tetap harus diberikan edukasi dan sosialiasi perihal penularan virus.
Hal ini perlu dilakukan supaya masyarakat tetap memiliki kesadaran untuk senantiasa berhati-hati terhadap virus ini.
Upaya pencegahan yang bisa dilakukan yakni tetap melakukan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk wilayah.
Selain itu, bagi warga yang datang dari wilayah zona merah harus segera melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Pemeriksaan kesehatan juga perlu dilakukan pada warga yang menaiki transportasi umum setelah bepergian dari wilayah lain.
• Hentikan Pendanaan AS untuk WHO, Trump Nilai Keseriusan Wabah Virus Corona Telah Ditutup-tutupi
2. Zona Kuning
Zona ini ditetapkan pada wilayah dengan jumlah infeksi ringan seperti kasus penularan lokal.
Hanya saja, penularannya tidak terjadi pada komunitas atau sekumpulan orang dalam jumlah banyak.
Wilayah dengan zona kuning masih mengizinkan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa.
Namun, upaya pencegahan agar virus tidak semakin meluas tetap perlu dilakukan.
Salah satunya yakni dengan menghindari perkumpulan publik.
Selain itu, identifikasi terhadap orang-orang yang pernah berkontak dengan kasus terkonfirmasi harus dilakukan dengan teliti.
Masyarakat yang sekiranya baru datang dari wilayah zona merah tetap harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Adapun pengisolasian dilakukan bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan kurang baik.
3. Zona Oranye