Virus Corona
Kota Batam Jadi Zona Merah, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Diberlakukan
Kota Batam ditetapkan sebagai kawasan Zona Merah terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Termasuk salat Jumat, Fardhu Berjamaah dan kegiatan keagamaan di masjid seperti Tarawih, Tadarus, Salat ID dan Buka Bersama.
Setelah mendengar pemaparan dr. Widya ahli paru yang menyatakan bahwa Batam sudah kategori zona merah, karena jumlah OTG, ODP, PDP terus meningkat dan merata ada di semua kecamatan.
Dengan data terbaru yang meninggal terindikasi transmisi lokal. Dalam rapat tersebut menyerap 25 penanya dari 80 orang yg hadir.
• Meski Sudah Ada Imbauan Tak Mudik, Survei Sebut 43,78 Persen Masyarakat Berencana Pulang Kampung
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sekaligus juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah menegaskan zona merah itu muncul dari paparan Seorang Dokter Ahli Paru, Widya yang menyatakan bahwa saat ini penularan Covid-19 sudah terjadi transmisi lokal.
Bukan lagi kasus impor dari daerah lain, dan PDP sudah tersebar di seluruh kecamatan di Kota Batam.
"Sebelum rapat, tadi didahului presentasi oleh bu Widya. Setelah itu dipersilahkan beberapa tokoh agama menyampaikan pendapat atau masukannya," ujar Azril, Rabu (15/4/2020).
Dari berbagai pertimbangan, tegas Azril, dengan sangat berat Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memutuskan untuk Ramadan tahun ini agar tidak melakukan ibadah secara berjamaah. Namun dilakukan di rumah saja.
"Surat edaran akan segera diterbitkan," katanya.
APA ITU ZONA MERAH
Dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah menetapkan 4 zona yang menetapkan status sebuah daerah.
Berikut arti dari masing-masing status zona Covid-19 :
1. Zona Hijau
Zona hijau ditetapkan untuk wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi.
Warga lokal wilayah ini tidak ditemukan terinfeksi Virus Corona.
Selain itu, wilayah ini juga tidak didatangi pelancong dari wilayah lain yang terpapar wabah.