Virus Corona
Berkeras Larang Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Anies Baswedan Sebut Sudah Sesuai Undang-undang
Berkeras larang ojol angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Anies Baswedan sebut sudah sesuai undang-undnag yang berlaku.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Pada saat yang sama, mereka akan jauh lebih sibuk lagi kalau seandainya ada transformasi fungsi," terang Imam.
"Yang tadinya mengangkut penumpang, sekarang mengangkut barang-barang bantuan," tandasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-13:40:
Beda Aturan Kemenhub dan Provinsi
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, disebutkan bahwa ojol tidak diizinkan mengangkut penumpang.
Pasal 18 nomor 6 dari peraturan tersebut menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Dilansir Kompas.com (Minggu 12/4/2020), Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dapat membuat aparat menjadi bingung untuk mengacu pada aturan yang mana.
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," imbuhnya.
Sementara itu, Adita dalam keterangan resminya menyatakan bahwa ojek online masih dapat beroperasi secara normal.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Adita.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa diizinkannya ojol tersebut beroperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat karena tidak semua warga bisa bekerja dari rumah.
Hal ini juga diberlakukan untuk mengantisipasi kebutuhan transportasi masyarakat yang harus keluar untuk membeli kebutuhan logistik rumah tangga selama masa PSBB.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," pungkas Adita. (TribunWow.com/Via)