Virus Corona
Berkeras Larang Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Anies Baswedan Sebut Sudah Sesuai Undang-undang
Berkeras larang ojol angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Anies Baswedan sebut sudah sesuai undang-undnag yang berlaku.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Berkeras larang ojek online (ojol) angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebut sudah sesuai undang-undang.
Hal itu ditegaskan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta terkait penerapan PSBB diwilayahnya, sejak Jumat, (10/4/2020).
Sebagaimana diketahui, PSBB dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran Virus Corona yang makin merebak di Jakarta.
• Usul Libatkan Ojol dalam Program Penanggulangan Virus Corona, Imam Prasodjo: Beri Tanggung Jawab
Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Aturan PSBB tersebut juga memuat pelarangan sejumlah sektor untuk beroperasi sehingga beberapa kalangan masyarakat terpaksa kehilangan pendapatannya.
Dalam aturan PSBB yang diterbitkan Kementrian Kesehatan, disebutkan bahwa ojek daring sebagai alat transportasi publik, juga dilarang mengangkut penumpang.
Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat, karena sebagian pengemudi ojol tersebut khawatir tidak akan mendapatkan penghasilan.
Karena sebagian besar dari mereka masih menggantungkan pendapatannya dari profesi tersebut.
Sementara itu, bila masih diijinkan mengangkut orang, dikhawatirkan adanya potensi penularan Virus Corona baik dari pengemudi ke penumpang maupun sebaliknya.
Selama penetapan PSBB, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melarang pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang.
• Tak Sama dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang
Dilansir KompasTV, Rabu (15/4/2020), Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya resmi hanya memperbolehkan ojol untuk mengangkut barang.
Ia menyebutkan bahwa penerapan PSBB tersebut merupakan turunan dari undang-undang kesehatan sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang dicananangkan Kementerian Kesehatan.
"PSBB itu adalah kebijakan turunan dari Undang-undang Karantina Kesehatan, dari situ kemudian ada PP-nya, dari situ kemudian ada peraturan menterinya, jadi rujukannya itu semua," jelas Anies.
Padahal, pihak Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan yang mengizinkan ojek daring tetap beroperasi selama PSBB.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan bahwa ditetapkannya peraturan tersebut sebagai bentuk pemberian ruang oleh pemerintah terhadap daerah-daerah yang akan melaksanakan PSBB.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, pemerintah daerah tetap dapat mendapat payung hukum, bila akan mengizinkan operasional ojol secara penuh, disesuaikan dengan karateristik wilayahnya masing-masing.
"Kami memberikan ruang bagi wilayah-wilayah yang nantinya di tetapkan PSBB, untuk bisa melihat karateristik wilayahnya," kata Adita.
"Sehingga dengan demikian apakah sepeda motor ini, baik yang berbasis online ataupun ojek pangkalan, boleh mengangkut penumpang atau hanya dibatasi barang, kami kembalikan ke kajian daerah masing-masing," jelasnya.
Perizinan pengoperasian ojol untuk mengangkut penumpang saat PSBB tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020).
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:28:
Solusi Transformasi Fungsi Ojek Online
Dilansir tayangan yang diunggah akun YouTube Indonesia Lawyers Club, pada Rabu (15/4/2020), Sosiolog Imam Prasodjo memberikan solusi mengenai dilema yang terjadi terkait ojek daring tersebut.
Ia mengusulkan agar ojol tersebut diberikan tanggung jawab lebih untuk terlibat dalam program pemerintah.
Pemerintah daerah terkait bisa memberdayakan mereka untuk mengantarkan barang ataupun turut serta melakukan pendataan.
"Saya sudah lama mengusulkan, bahwa ojol, misalnya, yang dalam aturan permenkes (peraturan menteri kesehatan) itu hanya boleh mengangkut barang, itu akan disibukkan kalau dia diberi tanggung jawab untuk ikut melakukan pendataan, dan juga untuk ikut mengantar barang-barang," ungkap Imam.

"Sehingga mereka tidak merasa resah karena tidak mendapatkan penumpang orang," sambungnya.
Imam menyebutkan bahwa kemungkinan saat ini permintaan pesanan untuk mengantar makanan pasti meningkat, karena kebanyakan orang harus mengisolasi diri di rumah.
"Tetapi sekarang ini secara logika saja, dengan orang itu tinggal di rumah, pasti pesanan untuk makanan, pasti meningkat," ujar Imam.
Namun pengemudi ojol tersebut bisa diberdayakan lagi lebih lanjut bila diadakan transformasi fungsi dari yang awalnya mengangkut penumpang menjadi perantara bantuan ke masyarakat.
"Pada saat yang sama, mereka akan jauh lebih sibuk lagi kalau seandainya ada transformasi fungsi," terang Imam.
"Yang tadinya mengangkut penumpang, sekarang mengangkut barang-barang bantuan," tandasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-13:40:
Beda Aturan Kemenhub dan Provinsi
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, disebutkan bahwa ojol tidak diizinkan mengangkut penumpang.
Pasal 18 nomor 6 dari peraturan tersebut menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Dilansir Kompas.com (Minggu 12/4/2020), Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dapat membuat aparat menjadi bingung untuk mengacu pada aturan yang mana.
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," imbuhnya.
Sementara itu, Adita dalam keterangan resminya menyatakan bahwa ojek online masih dapat beroperasi secara normal.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Adita.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa diizinkannya ojol tersebut beroperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat karena tidak semua warga bisa bekerja dari rumah.
Hal ini juga diberlakukan untuk mengantisipasi kebutuhan transportasi masyarakat yang harus keluar untuk membeli kebutuhan logistik rumah tangga selama masa PSBB.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," pungkas Adita. (TribunWow.com/Via)