Breaking News:

Virus Corona

Apresiasi 3 Hari PSBB Jakarta, Anies Baswedan Beri Catatan di Hari Keempat: Pergerakan Lebih Tinggi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan apresiasi untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota, khususnya tiga hari pertama.

youtube kompastv
Gubernur DKI Jakarta dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Senin (13/4/2020). Anies memberikan apresiasi untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota selama tiga hari pertama. 

Lima daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan mulai memberlakukan PSBB pada Rabu (15/4/2020).

Sedangkan tiga kota di Banten yang masuk dalam wilayah Tangerang Raya akan menerapkan PSBB dalam waktu dekat, lantaran sudah mendapatkan izin dari pemerintah melalui Menteri Kesehatan.

Setelah semua daerah di Jabodetabek sudah menerapkan PSBB, Anies Baswedan menilai akan lebih mudah dalam menyinkronisasikan.

Termasuk juga untuk penegakan aturannya pun bisa jauh lebih mudah, karena bisa menjadi satu kesatuan.

"Ini yang nanti akan kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita," imbuhnya.

"Kita menyadari bahwa PSBB baru berlaku di Provinsi Jakarta, sementara Jabodetabek tiga provinsi, ada Banten dan Jawa Barat."

"Nanti insya allah hari Rabu (15/4/2020), tetangga kita di Jawa Barat sudah akan melaksanakan, mudah-mudahan di kawasan Banten bisa segera, " jelasnya.

"Sehingga penegakan aturan bisa jauh lebih mudah," pungkasnya.

Gubernur Anies Baswedan Pastikan Driver Ojol Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB Pandemi Corona

Simak videonya dari menit awal

Anies Baswedan Bolehkan Berboncengan dengan Syarat: Alamat KTP Sama

Pengemudi Ojek Online (Ojol) termasuk sektor pekerjaan yang merugi akibat adanya wabah Virus Corona (Covid-19).

Setelah pendapatan menurun selama wabah, keberadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin mengikis pendapatan Ojol di Jakarta.

Menanggapi situasi Ibu Kota saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan melarang Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.

ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan perihal larangan Ojol mengangkut penumpang, ia akan tetap menjalankannya sesuai aturan dari Menteri Kesehatan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved