Breaking News:

Virus Corona

Apresiasi 3 Hari PSBB Jakarta, Anies Baswedan Beri Catatan di Hari Keempat: Pergerakan Lebih Tinggi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan apresiasi untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota, khususnya tiga hari pertama.

youtube kompastv
Gubernur DKI Jakarta dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Senin (13/4/2020). Anies memberikan apresiasi untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota selama tiga hari pertama. 

"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.

Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.

"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.

Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lanjut menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.

Anies mengatakan yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah apabila mereka merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di rumah yang sama.

"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," ujarnya.

Larangan tersebut diambil Anies dengan alasan tingginya risiko penyebaran Covid-19.

"Tetapi apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tidak diizinkan," ucapnya.

"Karena potensi penularan menjadi tinggi," lanjut Anies.

Untuk memastikan aturan berjalan dengan disiplin, razia akan dilakukan untuk menindak oknum yang melanggar.

"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga, dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam konteks itu," kata Anies. (TribunWow/Elfan Nugroho/Anung Malik)

Tags:
Virus CoronaCovid-19pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved