Breaking News:

Virus Corona

Gubernur Anies Baswedan Pastikan Driver Ojol Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB Pandemi Corona

Simpang siur aturan terkait aktivitas driver ojol selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akhirnya menemui titik terang.

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (YouTube Ganjar Pranowo), dan (YouTube Kompastv)
Anies Baswedan tetap melarang driver Ojol untuk mengangkut penumpang, namun ia juga membuat pengecualian bagi pemotor yang ingin berboncengan, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Simpang siur aturan terkait aktivitas driver ojol selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akhirnya menemui titik terang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan driver ojol dilarang mengangkut penumpang.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Jenazah Pasien Positif Corona di Bogor Dimandikan Warga Kampung, Disangka Sakit Jantung

"Terkait aturan ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," ucapnya, Senin (13/4/2020) malam.

Ini berarti, Anies mengacuhkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 yang buat oleh pelaksana tugas (Plt) Menhub Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ojol boleh membawa penumpang dengan beberapa persyaratan khusus.

"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan berboncengan saat menggunakan sepeda motor.

Namun, syaratnya pengendara dan pembonceng harus satu tujuan dan satu alamat sesuai KTP.

"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah," kata Anies di Balai Kota DKI.

Anies berasalan, pengecualian ini dibuat lantaran risiko penularan Covid-19 lebih tinggi jika ojol diizinkan mengangkut penumpang.

"Potensi penularannya tinggi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang aebagai kegiatan usaha," tuturnya.

Mantan rektor Universitas Paramadina ini menegaskan, peraturan bakal segera ditegak oleh pihaknya, bekerja sama dengan unsur TNI-Polri.

"Jadi ini yang akan kita tegakan. Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan sama-sama nanti mengintensifkan razia," ucapnya. (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanPilkada Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved