Virus Corona
Polda Metro Jaya Buka Suara soal Sanksi Pelanggar PSBB: Kita Memang Harus Memberikan Efek Jera
Kombes Yusri Yunus menjelaskan bagaimana cara kerja sanksi bagi para pelanggar PSBB terkait wabah Virus Corona (Covid-19)
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Jakarta adalah wilayah pertama di Indonesia yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka melawan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).
Berlakunya PSBB berarti akan ada aturan yang mengikat bagi penduduk di wilayah Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan nantinya juga akan diberlakukan sanksi terhadap orang yang nekat melanggar PSBB.
• Ridwan Kamil Sebutkan Sanksi Nekat Langgar PSBB: Denda, dan Hukuman Pidana Menjadi Opsi Terakhir
Dikutip dari YouTube Kompastv, Rabu (8/4/2020), awalnya Yusri meluruskan informasi salah yang beredar di masyarakat.
Informasi tersebut mengatakan bahwa Jakarta akan menutup akses keluar masuk kota.
Menanggapi kabar tersebut, Yusri menjawab tegas bahwa tidak akan ada penutupan akses keluar, dan masuk kota Jakarta.
"Itu tidak ada sama sekali, dalam PSBB tidak mengenal namanya penyekatan, atau penutupan jalan yang mau masuk, dan keluar dari Jakarta," katanya.
"Kami tegaskan lagi tidak ada sama sekali," jelas Yusri.
Kemudian Yusri membahas soal sanksi setelah PSBB diberlakukan.
Yusri pertama menyinggung soal Maklumat Kapolri yang dikeluarkan oleh Jenderal Idham Azis.
Pada Maklumat Kapolri tertera bahwa aparat berwenang mempunyai hak untuk menindak tegas pihak yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait penanganan wabah Covid-19.
"Memang betul sejak tanggal 19 Maret yang lalu kan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020, itu sudah diturunkan, sudah diberlakukan, sudah kita sosialisasikan, dan bahkan sudah kita laksanakan," jelas Yusri.
Yusri mengatakan imbauan, dan seruan physical distancing telah terus dilakukan.
"Dalam hal ini Polda Metro sudah melaksanakan kegiatan tersebut, aplikasinya di lapangan bersama-sama dengan teman-teman TNI, dan pemerintah daerah," katanya.
"Kita terus mengimbau tentang physical distancing atau social distancing, pada saat itu."
"Bagaimana menjaga jarak, apa kegiatan yang kita lakukan adalah patroli dengan skala besar bersama dengan teman TNI ,dan Pemda," lanjutnya.
Yusri mengatakan Polri telah berusaha untuk melakukan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat.
"Pagi, siang, sore, malam dari tingkat paling bawah Polsek, Babinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan RT-RW, juga dengan Polres, Kodim, juga Polda dengan Kodam, terus kita bersama-sama dengan pemerintah daerah kita mengimbau masyarakat," paparnya.
Yusri mengatakan soal imbauan terkait penanganan Covid-19, Polri masih memprioritaskan pendekatan secara halus.
"Yang kita kedepankan adalah preventif, preemptive, dan preventif," katanya.
"Imbauan secara persuasif, dan humanis."
• Ridwan Kamil Bicara Kesiapan Susul Jakarta Terapkan PSBB: Tahap 2, Kita Usulkan Daerah Bandung Raya
Namun Yusri menambahkan, kini setelah PSBB berlaku aparat berwenang bisa bertindak lebih tegas utuk memastikan masyarakat patuh terhadap aturan.
"Preventif kita patroli, kita memberi imbauan-imbauan, nah sekarang dengan diberlakukannya PSBB memang perlu satu ketegasan lagi kepada masyarakat," katanya.
"Ini azas keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang kita kedepankan di sini, kita mengharapkan masyarakat bisa sadar bahwa penyebaran, penularan Covid-19 ini sudah sangat tinggi," tambah Yusri.
Yusri mengatakan penggunaan hukum untuk menindak pihak yang tidak bisa patuh terhadap aturan akan dijadikan sebagai pilihan terakhir.
"Walaupun jalan terakhir adalah penegakan hukum di sini, tetapi kita memang harus memberikan satu efek jera buat masyarakat bisa tahu," tutur Yusri.
• Ridwan Kamil Jelaskan Beda PSBB di Jawa Barat dengan Jakarta: Saya Kira Kita Tidak 100 Persen Sama
Simak videonya mulai menit ke-6.00:
Teknis Pelaksanaan PSBB
Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.
Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.
Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja
Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.
Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.
Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.
Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.
Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.
Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.
Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum
Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.
Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan Moda Transportasi
Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.
Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.
Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:
- Supermarket
- Pasar, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
- Kebutuhan pangan
- Bahan pokok
- Barang penting
- Bahan bakar minyak, gas, dan energi
- Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
- Transportasi umum
Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. (TribunWow.com/Anung)