Virus Corona
Ridwan Kamil Sebutkan Sanksi Nekat Langgar PSBB: Denda, dan Hukuman Pidana Menjadi Opsi Terakhir
Ridwan Kamil menjelaskan apa saja sanksi yang dapat dikenakan terhadap masyarakat yang tidak patuh menjalankan PSBB
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berarti mengharuskan penduduk yang tinggal di wilayah bersangkutan untuk mematuhi aturan PSBB yang berlaku.
Jawa Barat (Jabar) rencananya akan menetapkan PSBB terhadap Depok, kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
Dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (8/4/2020), Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyambut positif dengan adanya keputusan pemerintah mengambil langkah PSBB.

• Anies Baswedan Bicara soal Sanksi Langgar PSBB Wabah Corona di Jakarta: Patroli akan Ditingkatkan
Ia mengatakan kini terdapat aturan yang dapat menimbulkan sanksi kepada mereka yang melanggar imbauan pemerintah.
"Saya kira kemarin itu kalau tidak ada status PSBB, kesulitan kami itu hanya bisa melakukan imbauan," kata Ridwan Kamil.
"Dengan PSBB bisa mendenda, penangkapan kepada mereka-mereka yang dianggap bandel, dianggap membahayakan terhadap kesehatan masyarakat," lanjutnya.
Meskipun pemerintah kini telah memiliki wewenang untuk melakukan sanksi kepada mereka yang nekat, Ridwan Kamil mengatakan bahwa sanksi tidak akan dilakukan dengan berat apabila pelanggaran yang dilakukan tidak parah.
"Ini akan kita exercise (berlakukan -red), tapi kita ketahui semua orang lagi susah, jadi penegakan yang sifatnya denda, dan hukuman pidana saya kira menjadi opsi terakhir," katanya.
Ridwan Kamil berharap selama PSBB berlangsung, sanksi tidak diperlukan untuk mengimbau masyarakat agar patuh, dan sadar akan bahaya Virus Corona (Covid-19).
"Kita ingin tetap persuasif, tapi mengedukasi masyarakat bahwa kalau masih bandel juga, kita bisa menggunakan pasal-pasal represif yang mudah-mudahan tidak perlu kita gunakan," ujarnya.
• Ridwan Kamil Jelaskan Beda PSBB di Jawa Barat dengan Jakarta: Saya Kira Kita Tidak 100 Persen Sama
Ragam Bansos Penanganan Covid-19
Selanjutnya, pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut lanjut memaparkan soal program bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah.
Total ada lima bantuan yang diberikan untuk warga terdampak Covid-19, empat di antaranya berasal dari pemerintah pusat, dan satu dari pemerintah provinsi.
"Jadi dalam situasi hari ini, kita ada lima bantuan," kata Ridwan Kamil.
• Menikah di Tengah PSBB Wabah Corona? Ini Solusi Anies Baswedan: Silakan Menikah, tapi di KUA
"Satu kartu sembako, dua kartu PKH, keluarga harapan, ketiga kartu prakerja untuk pengangguran, dan pencari kerja, keempat bantuan sosial dari Pak Jokowi untu Jabodetabek, dan kelima bantuan dari provinsi Rp 500 ribu."