Virus Corona
Menikah di Tengah PSBB Wabah Corona? Ini Solusi Anies Baswedan: Silakan Menikah, tapi di KUA
Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Kota DKI Jakarta tidak melarang seseorang untuk menikah meskipun sedang berada dalam wabah Corona
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait bolehkah seseorang menikah di tengah wabah Virus Corona (Covid-19).
Anies mengatakan acara pernikahan sendiri sebenarnya tidak dilarang oleh pemerintah.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin menikah.

• Kepala Kampung Dianiaya saat Sosialisasi Corona, Pelaku Tak Terima Acara Kumpul-kumpul Dibubarkan
Dikutip dari YouTube, Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020), awalnya Anies membahas soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.
Anies meluruskan, bahwa setelah PSBB berlangsung yang akan ada di Jakarta bukan lah checkpoint, namun patroli untuk menertibkan kegiatan masyarakat yang melanggar aturan dari PSBB tersebut.
"Sesungguhnya bukan checkpoint, tapi akan ada patroli di banyak tempat," kata Anies.
"Kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang itu tidak diizinkan, karena itu berpotensi menularkan," jelasnya.
Anies mengatakan kegiatan sehari-hari yang tidak melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar, tetap diizinkan berjalan.
"Lalu yang diizinkan adalah kegiatan yang tidak harus mengumpulkan orang banyak," katanya.
Kemudian Anies membahas soal masalah pernikahan di tengah wabah Covid-19.
Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut mengatakan orang masih bisa menikah, namun dengan dua syarat, yakni di tempat tertentu yang telah disediakan oleh pemerintah, yakni KUA, dan syarat kedua adalah tidak boleh ada acara perayaan pernikahan.
"Substansinya tidak dilarang, misalnya pernikahan, silahkan menikah, tapi di KUA, atau kantor catatan sipil, nanti perayaannya dilakukan setelah musim wabah ini lewat," ujar Anies.
Anies mengatakan hal tersebut tidak terbatas pada acara pernikahan saja, acara lain juga diperbolehkan berjalan selama pelaksanaannya mengikuti protokol penanganan Covid-19.
"Begitu juga kalau mau acara-acara yang lain, substansi boleh, tapi perayaannya jangan," katanya.
• Kabar Baik bagi Ojol soal PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Ingin Izinkan Ojek Tetap Bisa Angkut Orang
Sektor-sektor Pengecualian PSBB