Breaking News:

Virus Corona

Kabar Baik bagi Ojol soal PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Ingin Izinkan Ojek Tetap Bisa Angkut Orang

Anies Baswedan memastikan kepada para ojol agar tetap bisa beroperasi seperti biasa dengan syarat mengikuti peraturan yang lebih ketat

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DAERAH KUMPUL OJOL - Sejumlah pengemudi ojol asyik bercengkerama sambil menunggu penumpang di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Mereka seperti tak memperdulikan larangan untuk kumpul bergerombol yang tertuang dalam aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena aksi mereka itu bisa menyebarkan wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNWOW.COM - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menerima pro, dan kontra dari masyarakat.

Penolakan salah satunya disuarakan oleh driver Ojek Online (Ojol) yang merasa dirugikan karena tidak akan bisa mengangkut orang setelah PSBB berlaku pada Jumat (10/4/2020).

Menanggapi hal tersebut, Anies mengatakan dirinya telah memiliki solusi untuk mengatasi keresahan para driver Ojol.

Anies Baswedan memastikan kepada para ojol agar tetap bisa beroperasi seperti biasa dengan syarat mengikuti peraturan yang lebih ketat, Rabu (8/4/2020)
Anies Baswedan memastikan kepada para ojol agar tetap bisa beroperasi seperti biasa dengan syarat mengikuti peraturan yang lebih ketat, Rabu (8/4/2020) (youtube Talk Show tvOne)

Daftar Kantor-kantor dan Pekerjaan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB di DKI Jakarta

Dikutip dari YouTube, Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020), awalnya Anies mengakui bahwa di dalam Peraturan dari Menteri Kesehatan, PSBB tidak mengizinkan Ojol untuk mengangkut penumpang.

"Dalam peraturan menteri memang tidak diizinkan ojek mengangkut orang," kata Anies.

Namun Anies mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan pihak pengelola Ojol terkait permasalahan tersebut.

Melalui diskusi tersebut, Anies menjelaskan bahwa terdapat sebuah protokol tetap (Protap) yang bisa diterapkan selama wabah Virus Corona (Covid-19) berlangsung.

"Ketika kami tadi sudah bicarakan, karena kami melihat dari hasil komunikasi dengan para pengelola ojek, mereka memiliki protap yang bisa diterapkan untuk yang berkaitan dengan Covid-19 ini," papar Anies.

Anies mengatkan apabila Protap tersebut dijalankan dengan bagus, maka Ojol tetap akan bisa mengangkut penumpang orang selama masa PSBB berlangsung.

"Jadi kalau protap itu dilaksanakan dengan baik, maka sesungguhnya ojek pun masih bisa tetap beroperasi," ujarnya.

"Karena itu kami ingin mengizinkan agar ojek tetap bisa beroperasi untuk mengangkut barang, dan orang."

"Selama protapnya diikuti untuk mencegah terjadinya penularan," sambung Anies.

Saat ini Anies mengatakan pihaknya telah berencana mengeluarkan peraturan gubernur demi kelangsungan hidup para driver Ojol.

"Sekarang kita ingin menunggu dulu, kalau nanti sudah dilakukan penyesuaian di dalam peraturannya, nanti kita akan keluarkan peraturan gubernur untuk bisa mengizinkan agar ojek bisa tetap beroperasi," kata Anies.

"Nanti Insyallah akan terus mengizinkan agar ojek bisa beroperasi, sehingga mereka bisa melakukan delivery (pengiriman), dan lain-lain," tandasnya.

Minta Sanksi PSBB di Jakarta Lebih Tegas, Agus Pambagio: Jangan Cuman Ganti Nama

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ojek OnlineJakartaAnies BaswedanDriver Ojolpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved