Virus Corona
Daftar Kantor-kantor dan Pekerjaan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB di DKI Jakarta
Dalam Pasal 13 pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 itu, tertulis bahwa akan ada peliburan tempat kerja.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
Dengan begitu, maka sejumlah kantor atau jenis pekerjaan akan dibatasi dengan ketat operasionalnya.
Dalam Pasal 13 pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 itu, tertulis bahwa akan ada peliburan tempat kerja.
• PSBB, Pemprov DKI Fasilitasi Belanja Online di Pasar Jaya untuk Tekan Penyebaran Virus Corona
Makna kata peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor, dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.
Namun, tidak semua perkantoran akan diliburkan sesuai dengan Permenkes tersebut.
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas masih diperkenankan beroperasi.
Begitu pula untuk usaha yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih boleh beroperasi selama periode pemberlakuan PSBB.
Selain itu pada bagian lampiran, dijelaskan lebih rinci terkait kantor-kantor yang masih akan beroperasi selama penerapan PSBB.
Berikut daftar lengkap kantor-kantor yang masih akan bekerja:
A. Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD
1. TNI dan Polri
2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan.
3. Ultilitas publik seperti pelabuhan, badara, pusat distribusi logistik, telekomunikasi dan lainnya.
4. Pembangkit listrik dan unit transmisi.
5. Kantor Pos.