Breaking News:

Virus Corona

Daftar Kantor-kantor dan Pekerjaan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB di DKI Jakarta

Dalam Pasal 13 pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 itu, tertulis bahwa akan ada peliburan tempat kerja.

Youtube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020). 

6. Pemadam kebakaran.

7. Pusat informatika nasional.

8. Lembaga pemasyarakatan atau tahanan.

9. Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat.

10. Karantina hewan dan tumbuhan.

11. Kantor pajak.

12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab dalam manajemen bencana.

13. Unit penanggung jawab kebun binatang, pembibitan, margasatwa, penyiram tanaman, patroli dan transportasi yang dibutuhkan.

14. Unit pengelola panti asuhan, sosial dan jompo.

Khawatir Virus Corona Menempel pada Baju, Ini Tips untuk Matikan Virus secara Cepat

B. Sektor swasta

1. Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM.

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.

5. Penerima semua bahan pangan dan kebutuhan pokok termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)JakartaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved